优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sudah Memasuki Ramadhan, Bagaimana jika Masih Memiliki Utang Puasa Tahun Lalu?

优游国际.com - Diperbarui 03/03/2025, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam.

Perintah puasa sendiri telah termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang Muslim tak bisa melaksanakan kewajiban itu, seperti perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa di hari-hari biasa setelah Ramadhan.

Lantas, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa dan sudah memasuki bulan Ramadhan berikutnya?

Dosen Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor Dr Mulyono Jamal mengatakan kewajiban mengganti (qadha) puasa tersebut tetap ada dan tidak gugur.

"Bahwa meng-qadha sejumlah hari yang ditinggalkan itu tetap ada," kata Mulyono saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan

Baca juga: Berikut Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari Selama Menjalankan Puasa Ramadhan

Kewajiban tambahan

Illustrasi berbuka puasa dengan kurma terlebih dahuluDok. Shutterstock Illustrasi berbuka puasa dengan kurma terlebih dahulu

Menurutnya, jika telah memasuki bulan Ramadhan berikutnya dan belum mengganti puasa, maka ada kewajiban tambahan, yaitu kafarat (denda) sebanyak setengah sha makanan pokok per hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.

Terkait ukuran satu sha, ada perbedaan pendapat di antara para ulama, tetapi ukuran satu sha menurut madzab Syafi'i adalah 2,75 kilogram.

Jika tak mampu, maka kewajiban untuk membayar kafarat tersebut gugur.

"Tentang ketidakmampuan bayar kafarat, ya gugur kewajibannya, tidak ada alternatif lain," jelas dia.

Baca juga: Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal yang Perlu Diketahui

Hal tersebut seperti kisah sahabat yang terkena kafarat 60 sha pengganti puasa dua bulan berturut-turut.

Menurut Mulyono, ketika sahabat tersebut membagikan kafarat kepada fakir miskin, ia tak bisa menemukannya karena tak ada orang yang lebih miskin darinya.

"Akhirnya oleh Rasulullah barang itu diberikan kepadanya," kata Mulyono.

Baca juga: Waktu Puasa Dimulai dari Imsak atau Azan Subuh? Ini Penjelasannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
Rp.
Rp.
ornament calculator
Komentar
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau