KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan program rumah subsidi agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian layak.
Kabar terbaru adalah ketentuan batas maksimal gaji hingga Rp 14 juta yang kerap disebut kelas menengah tanggung, masih berpeluang untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi, khususnya di wilayah tertentu.
Kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mempertimbangkan standar biaya hidup.
Baca juga: Lokasi Rumah Subsidi untuk Guru, Ojol, Buruh, dan Wartawan
Sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk MBR yang berhak menerima rumah subsidi ditetapkan lebih rendah yakni Rp 8 juta, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Sebagai contoh konkret, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi telah dinaikkan menjadi Rp 12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 14 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait beberapa waktu lalu dan merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di wilayah dengan biaya hidup tinggi.
Namun, perlu dicatat bahwa batas maksimal gaji Rp 14 juta merupakan kebijakan afirmatif yang lebih luas atau potensi penyesuaian di masa depan untuk wilayah-wilayah dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Mengapa Batas Penghasilan Perlu Disesuaikan?
Ara mengatakan, penyesuaian batas penghasilan ini memiliki beberapa tujuan penting di antaranya untuk memperluas jangkauan program rumah subsidi.
Baca juga: Syarat untuk Wartawan, Guru, dan Ojek Online Dapatkan Rumah Subsidi
"Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, semakin banyak keluarga yang sebelumnya tergolong sedikit di atas batas dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Ara menjawab 优游国际.com.
Selain itu, menyesuaikan dengan biaya hidup. Di kota-kota besar dengan biaya hidup yang tinggi, batas penghasilan lama mungkin terasa terlalu rendah dan tidak realistis bagi banyak pekerja.
"Kebijakan yang lebih fleksibel ini dapat mengakomodasi pekerja di sektor informal atau mereka yang memiliki penghasilan bulanan yang tidak selalu tetap," cetusnya.
Nah, jika penghasilan Anda berada di kisaran upah minimum hingga Rp 14 juta, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
Baca juga: Kepmen Kriteria Penerima Rumah Subsidi Bakal Dirilis Saat Hari Kartini
1. Terus ikuti pengumuman resmi dari Kementerian PKP, BP Tapera, dan bank-bank penyalur KPR subsidi mengenai batas penghasilan terbaru di wilayah Anda.
2. Segera hubungi bank-bank yang menyalurkan KPR subsidi (terutama bank BUMN seperti BTN) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai persyaratan dan batas penghasilan yang berlaku.
3. Jika Anda memenuhi perkiraan batas penghasilan, segera persiapkan dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk pengajuan rumah subsidi FLPP (daftar dokumen lengkap dapat dicari di artikel terkait).
4. Cari informasi mengenai proyek-proyek perumahan yang bekerja sama dengan program rumah subsidi di wilayah Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.