KOMPAS.com - Bencana banjir yang melanda di sejumlah wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu cukup menyita perhatian pemerintah.
Pasalnya, pasca bencana tersebut, pemerintah merespons dengan mencuatkan berbagai rencana agar banjir terulang kembali.
Karena masih sebatas rencana, patut dinanti keseriusan dan eksekusi nyata dari pemerintah untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat dalam beberapa tahun ke depan.
Dirangkum oleh 优游国际.com, berikut beberapa rencana pemerintah untuk mengatasi banjir di wilayah Jabodetabek:
Belakangan ini pemerintah cukup agresif menertibkan sejumlah bangunan dan obyek wisata di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Obyek wisata dan bangunan itu dianggap melanggar ketentuan lingkungan hingga mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada 11 bangunan dan obyek wisata yang telah disegel pemerintah. Bahkan terdapat pula yang sudah dibongkar.
Baca juga: Banjir Melanda, Penataan Ruang Jabodetabekpunjur Jadi Fokus Utama
11 bangunan itu meliputi Pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP); PTPN I Regional 2 Gunung Mas; Hibisc Fantasy; Eiger Adventure Land; Vila Forest Hill; Vila Sifor Afrika; Vila Cemara; Vila Pinus; Gunung Geulis Country Club; Summarecon Bogor; serta Bobocabin Puncak.
Di samping itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga banyak menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di sempadan sungai.
Namun demikian, upaya-upaya ini diklaim pemerintah masih akan terus berlanjut, sehingga masih akan ada penertiban bangunan-bangunan lainnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai Jawa Barat.
Hal itu dianggap menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pembangunan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah.
"Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara," terang Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Evaluasi Tata Ruang Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Dengan diterbitkannya Sertifikat HPL tersebut, menurut Nusron secara otomatis tanah yang ada di sempadan sungai telah menjadi aset negara, sehingga bisa dilakukan pengelolaan ekosistemnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan pada Senin (17/03/2025), Nusron juga menjelaskan terdapat dua skema penertiban bidang tanah di sempadan sungai.