JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) akan melaksanakan dialog dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan warga Kampung Tua di Rempang, Batam, terkait legalitas wilayah tersebut.
Menurut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) sendiri telah membuat satu pilot project (proyek percontohan) transmigrasi lokal di daerah itu.
Karena, sebelumnya ada permasalahan berupa miskomunikasi antara masyarakat dengan pihak-pihak investor.
Ossy mengungkapkan hal ini usai menghadiri acara International Valuation Conference 2025 di Tangerang, Kamis (30/4/2025).
Baca juga: Butuh Dana Rp 17 Triliun buat Bangun Jembatan Batam-Bintan
“Yang pasti pemerintah kali ini akan berusaha mencari solusi dan jalan keluar terhadap permasalahan tersebut. Buktinya, kemarin banyak yang menganggap tanah di Batam ini akan sulit kita (jadikan) Sertifikat Hak Milik (SHM), ya buktinya kemarin juga BP Batam bisa melepas dan mau. Artinya kan ini hanya membutuhkan dialog,” kata Ossy.
Dialog secara terbuka ini dilakukan antara Pemerintah, BP Batam, maupun masyarakat.
Apabila dialog tersebut dilakukan dari hati ke hati, Ossy meyakini masalah yang dihadapi pun akan bisa diselesaikan.
“Kalau keras-kerasan memang tidak akan ada jalan keluar. Jadi, kami dari pemerintah sangat mengimbau kita berdialog, apa win-win solution seperti itu,” tambah Ossy.
“Saya pikir itu yang sedang kita kaji, kita akan lihat bagaimana, karena kalau yang tanah relokasi kan sudah dikeluarkan Sertifikat Hak Milik,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.