优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sengketa Pilkada Mahulu 2024, MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus dan Putuskan PSU

优游国际.com - 24/02/2025, 16:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.

MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah pada kasus sengketa Pilkada Mahulu 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses kampanye mereka.

Dilansir dari Antara (24/2/2025), dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

PSU tersebut akan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.

Baca juga:

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, pada hari Senin.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dengan keputusan ini, MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin karena Owena dan Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan 28 ketua Rukun Tetangga (RT) yang berasal dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Baca juga:

Menurut pertimbangan MK, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa. Melainkan, ini merupakan bagian dari strategi perekrutan tim pemenangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.

MK menilai bahwa melalui pemberian sejumlah uang dan program-program tertentu, praktik ini tergolong sebagai vote buying atau pembelian suara.
Dengan demikian, Mahkamah meyakini bahwa kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.

Selain itu, MK juga mencatat pelanggaran lainnya, yakni kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Owena-Stanislaus yang bersamaan dengan kegiatan program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Kegiatan bertajuk "Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare" yang melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut diselenggarakan dengan kehadiran ratusan warga.

Menurut MK, kegiatan tersebut memberikan keuntungan bagi pasangan Owena-Stanislaus, karena masyarakat menganggapnya sebagai kelanjutan dari program pemerintah yang telah berjalan, yang berpotensi menyesatkan pandangan masyarakat.

Kilas Balik Sengketa Pilkada Mahulu 2024

Sebelumnya, paslon 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa Owena dan Stanislaus membuat kontrak politik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Liverpool Vs Tottenham Malam Ini, The Reds Di Ambang Juara Hanya Butuh 1 Poin

Link Live Streaming Liverpool Vs Tottenham Malam Ini, The Reds Di Ambang Juara Hanya Butuh 1 Poin

Jawa Barat
Mbah Tupon Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah di Bantul, Warga Bergerak Beri Dukungan

Mbah Tupon Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah di Bantul, Warga Bergerak Beri Dukungan

Jawa Tengah
Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Siapkan Opsi Buang Sampah ke Bogor dengan Tarif Rp 378 Ribu per Ton

Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Siapkan Opsi Buang Sampah ke Bogor dengan Tarif Rp 378 Ribu per Ton

Jawa Barat
 7 Buah yang Sebaiknya Dihindari Penderita Diabetes

7 Buah yang Sebaiknya Dihindari Penderita Diabetes

Kalimantan Timur
Mengenal 4 Tahapan Siklus Menstruasi, dari Haid hingga Ovulasi

Mengenal 4 Tahapan Siklus Menstruasi, dari Haid hingga Ovulasi

Jawa Timur
Jelang Laga Arema Vs Persebaya, Paul Munster: Kalau Sudah Derbi, Semua Pertandingan Sebelumnya Tak Berarti

Jelang Laga Arema Vs Persebaya, Paul Munster: Kalau Sudah Derbi, Semua Pertandingan Sebelumnya Tak Berarti

Jawa Timur
Gejala PMS, Kenali Tandanya dan Cara Mengatasinya Secara Alami

Gejala PMS, Kenali Tandanya dan Cara Mengatasinya Secara Alami

Sulawesi Selatan
Banjir Lumpur di Cianjur Putuskan Akses Jalan dan Rusak Rumah Warga

Banjir Lumpur di Cianjur Putuskan Akses Jalan dan Rusak Rumah Warga

Jawa Barat
Kronologi Kasus Mbah Tupon yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Gerindra DIY Beri Pendampingan Hukum

Kronologi Kasus Mbah Tupon yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Gerindra DIY Beri Pendampingan Hukum

Jawa Tengah
Ancaman Bom di Mapolres Pacitan, Dua Terduga Teroris Diamankan Polisi

Ancaman Bom di Mapolres Pacitan, Dua Terduga Teroris Diamankan Polisi

Jawa Timur
11 Makanan untuk Pencernaan Sehat dan Mengurangi Gejala Kembung

11 Makanan untuk Pencernaan Sehat dan Mengurangi Gejala Kembung

Kalimantan Timur
Cegah 'Baby Blues' , Ini Anjuran Psikolog untuk Ibu Baru Melahirkan

Cegah "Baby Blues" , Ini Anjuran Psikolog untuk Ibu Baru Melahirkan

Jawa Barat
Dari Wakil Ketua KPK ke Waketum Partai Hanura, Kiprah Baru Lili Pintauli Siregar di Dunia Politik

Dari Wakil Ketua KPK ke Waketum Partai Hanura, Kiprah Baru Lili Pintauli Siregar di Dunia Politik

Sumatera Utara
Tanpa Sadar, Mikroplastik Masuk ke Tubuh Lewat Makanan dan Minuman, Bagaimana Caranya?

Tanpa Sadar, Mikroplastik Masuk ke Tubuh Lewat Makanan dan Minuman, Bagaimana Caranya?

Sumatera Utara
Jembatan Mahakam Kembali Dihantam Tongkang Batu Bara untuk ke-23 Kalinya, Ini Klarifikasi Pelindo

Jembatan Mahakam Kembali Dihantam Tongkang Batu Bara untuk ke-23 Kalinya, Ini Klarifikasi Pelindo

Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau