KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.
MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah pada kasus sengketa Pilkada Mahulu 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses kampanye mereka.
Dilansir dari Antara (24/2/2025), dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
PSU tersebut akan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.
Baca juga:
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, pada hari Senin.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dengan keputusan ini, MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin karena Owena dan Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan 28 ketua Rukun Tetangga (RT) yang berasal dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Baca juga:
Menurut pertimbangan MK, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa. Melainkan, ini merupakan bagian dari strategi perekrutan tim pemenangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.
MK menilai bahwa melalui pemberian sejumlah uang dan program-program tertentu, praktik ini tergolong sebagai vote buying atau pembelian suara.
Dengan demikian, Mahkamah meyakini bahwa kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, MK juga mencatat pelanggaran lainnya, yakni kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Owena-Stanislaus yang bersamaan dengan kegiatan program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan bertajuk "Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare" yang melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut diselenggarakan dengan kehadiran ratusan warga.
Menurut MK, kegiatan tersebut memberikan keuntungan bagi pasangan Owena-Stanislaus, karena masyarakat menganggapnya sebagai kelanjutan dari program pemerintah yang telah berjalan, yang berpotensi menyesatkan pandangan masyarakat.
Sebelumnya, paslon 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa Owena dan Stanislaus membuat kontrak politik.