KOMPAS.com – Malaysia, merespon temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya produk olahan pangan yang mengandung unsur babi.
Diberitakan sebelumnya, ada sembilan produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk belum tersertifikasi halal, yang ditemukan mengandung babi.
Menanggapi temuan ini, Badan Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) segera memerintahkan penarikan makanan impor seperti yang ditemukan Indonesia yang mungkin juga beredar di Malaysia.
Baca juga: BPOM Tarik Izin Edar Es Krim Vanila Haagen Dazs di Indonesia
"Sebagai langkah pencegahan dini, Jakim segera memulai pemantauan bersama dengan Dewan Agama Islam Negara Bagian (MAIN) dan Departemen Agama Islam Negara Bagian (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk terkait jika ditemukan di pasar lokal," kata departemen tersebut dikutip dari MalayMail.
Para importer telah diminta untuk segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran di Malaysia.
Departemen menyampaikan, langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen muslim dan memastikan hanya produk halal asli yang akan dijual.
Konsumen juga didorong untuk melaporkan penampakan barang-barang yang terkena dampak melalui portal pengaduan Jakim.
"Melindungi hak-hak konsumen Muslim dan menjaga integritas sistem sertifikasi halal kita adalah prioritas utama," kata Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee dikutip dari The Star.
Baca juga: Apa Itu Gelatin, Adakah Gelatin yang Halal?
Makanan yang mengandung babi namun bersertifikat halal di Indonesia telah diberi sanksi penarikan oleh BPJPH.
Berikut ini daftar makanan mengandung babi temuan BPOM yang bersertifikat halal:
Sementara itu, makanan yang mengandung babi namun tidak tersertifikasi halal yakni:
Baca juga: 9 Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM dan BPJPH, Ada Marshmallow Bersertifikat Halal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.