优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare untuk Makanan dan Minuman

优游国际.com - 05/10/2024, 18:06 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI menyediakan program sertifikasi halal dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Tidak semua pelaku usaha bisa mengajukan permohonan halal self declare. Program ini hanya bisa diikuti oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Selain wajib UMK, produknya juga diatur. Apa-apa saja yang bisa disertifikasi melalui self declare," ujar KH. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Tak Berlogo Halal, Makanan Label No Pork No Lard Sebaiknya Dihindari

Ada tiga kategori produk UMK yang bisa mendapat sertifikat halal self declare, seperti dijelaskan Miftahul:

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

1. Produk yang tidak memiliki risiko (bukan produk olahan)

2. Produk yang risikonya rendah (diolah, tetapi menggunakan bahan makanan bersertifikat halal)

3. Produk yang proses pembuatannya sederhana (bukan menu makanan di kaki lima dan restoran

"Kalau risiko (bahan makanannya) sudah tinggi, tidak bisa ditetapkan sebagai produk halal melalui self declare," tegas Miftahul.

Hal tersebut juga berlaku bagi minuman beralkohol karena wajib diuji laboratorium terkait besaran kandungan alkoholnya. 

Baca juga:

"Dalam praktiknya di lapangan, susah untuk dibatasi (halal self declare) karena terkadang, orang tersebut menyatakan bahwa produknya sederhana, tetapi tidak demikian," ungkap dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau