JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa retailer (pedagang eceran) termasuk supermarket dan minimarket, wajib memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), meski menjual produk nonhalal.
Hal itu disampaikan oleh Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
"Sertifikat halal itu wajib dimiliki semua barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk hasil rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkap Muti.
Baca juga: Sertifikat Halal MUI Kini Berlaku Selamanya, Asalkan...
Dalam hal ini, retailer bukan termasuk produk, melainkan jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman yang wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang wajib bebas dari najis yang dapat mengkontaminasi bahan maupun produk halal.
Lihat postingan ini di Instagram
Ada empat ruang lingkup yang mencakup sertifikasi halal jasa retailer, yakni pergudangan, distribusi, penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan.
"Jadi, yang diutamakan adalah bagaimana retailer ini menangani arus bahan produk, sehingga tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan nonhalal," terang Muti.
Baca juga:
Apalagi bila supermarket atau minimarket tersebut melayani pengolahan bahan makanan di dalam toko, retailer tersebut wajib memiliki sertifikat halal khusus pengolahan.
Hal ini membuat setiap retailer paling tidak memiliki lebih dari satu sertifikat halal untuk jasa penjualan dan pengolahan.
Ilustrasi logo halal. No Pork No Lard Tak Jadi Jaminan Produk Halal.
Adapun tiga jenis produk yang harus diidentifikasi saat proses sertifikasi halal adalah produk halal, produk haram, dan produk yang belum jelas status kehalalanya.
Produk yang jelas halal meliputi buah dan sayur, serta produk dengan sertifikat halal yang tidak perlu ditangani khusus.
Produk haram meliputi daging babi dan minuman keras yang harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk halal.
Baca juga:
Produk yang belum jelas status kehalalannya merupakan produk bebas babi, tetapi ditangani agar tidak mengontaminasi produk bersetifikat halal.