优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sertifikat Halal MUI Kini Berlaku Selamanya, Asalkan...

优游国际.com - 04/10/2024, 19:26 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha tak perlu lagi memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setiap empat tahun.

"Memang terjadi perubahan masa berlaku sertifikat halal. Sebelum adanya undang-undang (UU), berlaku selama dua tahun, kemudian dengan UU 33 Tahun 2024, berlaku menjadi empat tahun," kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2024).

Terbaru, menurut Pasal 48 Perpu Cipta Kerja, tidak ada lagi masa berlaku sertifikat halal MUI dengan syarat khusus.

"Sertifikat halal MUI berlaku selamanya dengan syarat dan ketentuan tidak adanya perubahan dari proses produksi halal," ungkap Muti.

"Jadi, bahan makanan dan proses pembuatannya tidak berubah, sesuai aturan (penetapan halal)," tambah dia.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bila terjadi perubahan komposisi, cara membuat, sampai penamaan makanan, pelaku usaha wajib mendaftarkan ulang produk tersebut.

Tantangan

Hal ini diakui Muti, memicu tantangan baru bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu sendiri karena tanpa adanya kejujuran dari pelaku usaha, sulit untuk mengontrol kehalalan produk yang didaftarkan.

"Untuk pengawasan (produk halal) sejauh ini kalau dari UU, pengawasannya itu ada di pemerintah, bukan lagi di LPH," kata Muti.

Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2024).优游国际.com/Krisda Tiofani Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2024).

Meski demikian, LPPOM sebagai LPH tetap meminta laporan berkala terkait produk makanan dan minuman yang sudah mendapatkan sertifikat halal.

"Beberapa informasi dari teman-teman klien LPPOM di restoran, mereka sudah cukup sering (kedatangan) tim pengawasan dari BPJPH yang keliling untuk mengawasi restoran dan mudah-mudahan ini berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, menurut Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk. Pelaku usaha wajib memperpanjang sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga:

Pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang, membayar biaya registrasi, dan mengunggah ulang data berupa daftar bahan sampai nama produk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau