优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare untuk Makanan dan Minuman

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI menyediakan program sertifikasi halal dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Tidak semua pelaku usaha bisa mengajukan permohonan halal self declare. Program ini hanya bisa diikuti oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Selain wajib UMK, produknya juga diatur. Apa-apa saja yang bisa disertifikasi melalui self declare," ujar KH. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Ada tiga kategori produk UMK yang bisa mendapat sertifikat halal self declare, seperti dijelaskan Miftahul:

2. Produk yang risikonya rendah (diolah, tetapi menggunakan bahan makanan bersertifikat halal)

3. Produk yang proses pembuatannya sederhana (bukan menu makanan di kaki lima dan restoran

"Kalau risiko (bahan makanannya) sudah tinggi, tidak bisa ditetapkan sebagai produk halal melalui self declare," tegas Miftahul.

Hal tersebut juga berlaku bagi minuman beralkohol karena wajib diuji laboratorium terkait besaran kandungan alkoholnya. 

  • Makanan Tidak Berlogo Halal, Apa Kata MUI?
  • MUI Bahas Bir Bersertifikat Halal, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok

"Dalam praktiknya di lapangan, susah untuk dibatasi (halal self declare) karena terkadang, orang tersebut menyatakan bahwa produknya sederhana, tetapi tidak demikian," ungkap dia.


Alur penetapan sertifikat halal melalui self declare

Miftahul mengatakan, alur penetapan sertifikat halal via self declare sudah pasti lebih sederhana daripada jalur reguler.

Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, simak alur penetapan sertifikat halal melalui self declare berikut ini.

1. Pelaku usaha membuat akun SiHalal

2. Pelaku usaha mengirimkan permohonan sertifikasi halal melalui pendaftaran self declare

3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)

4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH

5. BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD)

6. Sidang Fatwa MUI

7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

8. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari aplikasi SiHalal

/food/read/2024/10/05/180600375/ketentuan-sertifikasi-halal-self-declare-untuk-makanan-dan-minuman

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke