KOMPAS.com - Lini masa media sosial Instagram ramai membahas video yang menampilkan seorang perempuan mengalami musibah kehilangan sepeda di area Stasiun MRT Setiabudi Astra di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Video tersebut diunggah oleh pengguna akun Instagram @infipop.id pada Selasa (15/4/2025). Disebutkan bahwa korban mengetahui sepedanya hilang saat hendak mengambil sepulang dari kerja.
Nahas, sepeda itu sudah tidak ada di lokasi parkir Stasiun MRT. Padahal korban mengaku telah memarkirkan sepedanya dengan kondisi terkunci rantai yang berkode.
Korban kemudian diberi izin oleh pihak Stasiun MRT untuk melihat rekaman CCT. Dalam rekaman CCTV tersebut, nampak bahwa sepadanya memang dicuri.
Meski demikian, korban mengalami kesulitan untuk melaporkan kejadian pencurian itu. Dia bahkan terlihat pesimis jika sepedanya bisa ditemukan mengingat prosedur yang harus dilakukan sangat panjang.
Baca juga: MRT Vibes: Ketika Harga Tiket Membentuk Gaya Pengguna
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi kejadian tersebut. Korban adalah RS (39) yang kehilangan sepeda dalam kondisi telah dikunci di Stasiun MRT Setiabudi Astra pada Senin.
Tindak pencurian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Jadi menurut keterangan dia (korban) sepeda ditaruh lalu digembok. Namun setelah kembali, sepeda sudah tidak ada di tempat," ucap Nurma, dikutip dari , Rabu (16/4/2025).
Pihak kepolisian siap bekerja sama dengan petugas keamanan Stasiun MRT untuk menangkap pelaku.
Nurma menyampaikan, penyidik sudah mengantongi beberapa bukti terkait kasus ini. Salah satunya adalah bukti penitipan sepeda korban di area tersebut.
"Kami sudah minta kerja sama dengan sekuriti adalah apa yang dilihat sama sekuriti atau penjaga dari area tersebut. CCTV pun kita sudah minta," kata Nurma.
Akibat tindak pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3 juta.
Sementara pelaku pencurian terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Jadwal KRL, LRT, MRT, Whoosh Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo meminta maaf terkait hilangnya sepeda salah satu penumpang MRT yang diparkir di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra pada Senin.
Dia menduga, sepeda itu hilang akibat dicuri.