KOMPAS.com - Lini masa media sosial Instagram ramai membahas video yang menampilkan seorang perempuan mengalami musibah kehilangan sepeda di area Stasiun MRT Setiabudi Astra di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Video tersebut diunggah oleh pengguna akun Instagram @infipop.id pada Selasa (15/4/2025). Disebutkan bahwa korban mengetahui sepedanya hilang saat hendak mengambil sepulang dari kerja.
Nahas, sepeda itu sudah tidak ada di lokasi parkir Stasiun MRT. Padahal korban mengaku telah memarkirkan sepedanya dengan kondisi terkunci rantai yang berkode.
Korban kemudian diberi izin oleh pihak Stasiun MRT untuk melihat rekaman CCT. Dalam rekaman CCTV tersebut, nampak bahwa sepadanya memang dicuri.
Meski demikian, korban mengalami kesulitan untuk melaporkan kejadian pencurian itu. Dia bahkan terlihat pesimis jika sepedanya bisa ditemukan mengingat prosedur yang harus dilakukan sangat panjang.
Kronologi sepeda hilang di stasiun MRT Jakarta
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi kejadian tersebut. Korban adalah RS (39) yang kehilangan sepeda dalam kondisi telah dikunci di Stasiun MRT Setiabudi Astra pada Senin.
Tindak pencurian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Jadi menurut keterangan dia (korban) sepeda ditaruh lalu digembok. Namun setelah kembali, sepeda sudah tidak ada di tempat," ucap Nurma, dikutip dari 优游国际.com, Rabu (16/4/2025).
Pihak kepolisian siap bekerja sama dengan petugas keamanan Stasiun MRT untuk menangkap pelaku.
Nurma menyampaikan, penyidik sudah mengantongi beberapa bukti terkait kasus ini. Salah satunya adalah bukti penitipan sepeda korban di area tersebut.
"Kami sudah minta kerja sama dengan sekuriti adalah apa yang dilihat sama sekuriti atau penjaga dari area tersebut. CCTV pun kita sudah minta," kata Nurma.
Akibat tindak pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3 juta.
Sementara pelaku pencurian terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Manajemen MRT Jakarta meminta maaf
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo meminta maaf terkait hilangnya sepeda salah satu penumpang MRT yang diparkir di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra pada Senin.
Dia menduga, sepeda itu hilang akibat dicuri.
"Atas kejadian tersebut, MRT Jakarta telah melakukan pendampingan kepada Pelanggan (pemilik sepeda) melaporkan kejadian ke Kepolisian Sektor Metro Setiabudi serta menyerahkan rekaman CCTV atas kejadian dugaan pencurian dimaksud," kata Ahmad, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (16/4/2025).
Dia memastikan pihak MRT Jakarta akan memberikan dukungan bagi Kepolisian guna mengungkap kejadian dugaan pencurian tersebut.
MRT Jakarta juga menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan dukungan dari Komunitas Bike to Work yang ikut andil dalam memberikan evaluasi perbaikan layanan serta fasilitas bagi Pelanggan MRT Jakarta yang membawa sepeda.
Sebagai langkah antisipasi, dalam waktu dekat MRT Jakarta bersama Kepolisian dan Komunitas akan merumuskan perbaikan prosedur keamanan pada fasilitas parkir sepeda di sekitar stasiun.
Sementara waktu, dalam upaya perbaikan tersebut, Ahmad menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan fasilitas parkir sepeda dengan penggunaan kunci pengamanan ganda.
"MRT Jakarta tetap berkomitmen dan berupaya dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh Pelanggan MRT Jakarta, termasuk bagi Pelanggan yang menggunakan sepeda," ungkapnya.
Namun, saat disinggung apakah manajemen MRT Jakarta akan memberikan ganti rugi, Ahmad tidak merespons.
YLKI: korban berhak tuntut ganti rugi
Menurut Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Pambodo, penumpang yang kehilangan sepeda di area Stasiun MRT jakarta berhak menuntut ganti rugi.
"Tidak menutup kemungkinan MRT bisa dimintai ganti rugi apabila ada kelalaian pengamanan yang ada di area pengawasan MRT," kata Rio, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu.
Ganti rugi tersebut diberikan secara materiil sesuai dengan harga barang yang hilang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam hak konsumen Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya," bunyi poin 8 pasal tersebut.
Di sisi lain, konsumen juga berhak menerima kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan dan mengonsumsi suatu barang dan/atau jasa.
Rio memastikan, kasus kehilangan di area parkir merupakan sepenuhnya tanggung jawab pengelola parkir.
Oleh karena itu, YLKI meminta pihak MRT untuk mengusut tuntas kejadian pencurian tersebut dan mendampingi konsumen dalam pelaporan ke kepolisian.
Lembaga tersebut juga meminta supaya pihak MRT mengevaluasi sistem keamanan di area nya dan menjamin keamanan bagi konsumen dan barang barangnya.
Dengan begitu, kepercayaan konsumen dalam bertransportasi umum yang aman, nyaman, dan selamat bisa kembali pulih.
/tren/read/2025/04/16/194500165/sepeda-penumpang-hilang-di-parkiran-stasiun-mrt-jakarta-berhak-tuntut-ganti