"Atas kejadian tersebut, MRT Jakarta telah melakukan pendampingan kepada Pelanggan (pemilik sepeda) melaporkan kejadian ke Kepolisian Sektor Metro Setiabudi serta menyerahkan rekaman CCTV atas kejadian dugaan pencurian dimaksud," kata Ahmad, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (16/4/2025).
Dia memastikan pihak MRT Jakarta akan memberikan dukungan bagi Kepolisian guna mengungkap kejadian dugaan pencurian tersebut.
MRT Jakarta juga menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan dukungan dari Komunitas Bike to Work yang ikut andil dalam memberikan evaluasi perbaikan layanan serta fasilitas bagi Pelanggan MRT Jakarta yang membawa sepeda.
Sebagai langkah antisipasi, dalam waktu dekat MRT Jakarta bersama Kepolisian dan Komunitas akan merumuskan perbaikan prosedur keamanan pada fasilitas parkir sepeda di sekitar stasiun.
Sementara waktu, dalam upaya perbaikan tersebut, Ahmad menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan fasilitas parkir sepeda dengan penggunaan kunci pengamanan ganda.
"MRT Jakarta tetap berkomitmen dan berupaya dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh Pelanggan MRT Jakarta, termasuk bagi Pelanggan yang menggunakan sepeda," ungkapnya.
Namun, saat disinggung apakah manajemen MRT Jakarta akan memberikan ganti rugi, Ahmad tidak merespons.
Baca juga: Jadwal Operasional KRL, MRT, LRT, dan Whoosh Selama Libur Nataru 2024/2025
Menurut Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Pambodo, penumpang yang kehilangan sepeda di area Stasiun MRT jakarta berhak menuntut ganti rugi.
"Tidak menutup kemungkinan MRT bisa dimintai ganti rugi apabila ada kelalaian pengamanan yang ada di area pengawasan MRT," kata Rio, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu.
Ganti rugi tersebut diberikan secara materiil sesuai dengan harga barang yang hilang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam hak konsumen .
"Hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya," bunyi poin 8 pasal tersebut.
Di sisi lain, konsumen juga berhak menerima kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan dan mengonsumsi suatu barang dan/atau jasa.
Rio memastikan, kasus kehilangan di area parkir merupakan sepenuhnya tanggung jawab pengelola parkir.
Oleh karena itu, YLKI meminta pihak MRT untuk mengusut tuntas kejadian pencurian tersebut dan mendampingi konsumen dalam pelaporan ke kepolisian.
Lembaga tersebut juga meminta supaya pihak MRT mengevaluasi sistem keamanan di area nya dan menjamin keamanan bagi konsumen dan barang barangnya.
Dengan begitu, kepercayaan konsumen dalam bertransportasi umum yang aman, nyaman, dan selamat bisa kembali pulih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.