KOMPAS.com - Tunjangan kinerja (tukin) dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) akan cair mulai Juli 2025.
Pembayaran tukin dosen akan langsung untuk enam bulan sesuai kelas jabatan dosen yang dihitung dari Januari hingga Juni 2025.
Kepastian pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisiantek tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Lantas, apa itu tukin atau tunjangan kinerja dosen?
Baca juga: Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek yang Akan Cair Juli 2025
Pengertian mengenai tunjangan kinerja dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk dosen, yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Tentang Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek 2025
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Penentuan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil harus adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.
Oleh karena itu, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Baca juga: Kenapa Tukin Dosen di Lingkungan Kemendikti Saintek Tak Kunjung Cair?
Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025, berikut adalah besaran tukin dosen Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatannya:
Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Kemendikti Ristek, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pemberian tukin ASN di lingkungan Kementerian Lembaga biasanya ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan tukin di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing pimpinan instansi, yang sekurang-kurangnya memuat tentang nilai kelas dan jabatan, serta besaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai kelas dan jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.