KOMPAS.com - Belakangan ini tunjangan kinerja atau tukin dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) masih menjadi polemik.
Dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek sampai saat ini belum mendapatkan tukin, sementara kementerian atau lembaga lain mendapatkannya.
Dikabarkan bahwa pemerintah sudah berjanji akan mencairkan tukin mereka pada tahun 2025, namun tidak kunjung terealisasi.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tukin Kemenkeu Tinggi, Jadi Kementerian Sultan
Dosen yang berada di bawah naungan Kemendikti Saintek melakukan protes karena tunjangan kinerja atau tukin belum dibayarkan selama lima tahun.
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan mengatakan, pemerintah sudah berjanji mencairkan tukin pada awal tahun 2025.
"Regulasi dan janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan," kata Anggun kepada 优游国际.com, Senin (6/1/2024).
Baca selengkapnya: Perjuangan Dosen ASN Dapatkan Hak Tunjangan Kinerja, Berapa Besarannya?
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk dosen, yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Penentuan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil harus adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.
Oleh karena itu, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Baca juga: Besaran Tukin Pegawai Kemenaker Terbaru, Menaker Dapat Rp 49,86 Juta Per Bulan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, kendala tukin muncul akibat perbedaan nomenklatur kementerian.
"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek, sekarang menjadi Kemendikti Saintek," ujar Deni kepada 优游国际.com.