KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) mulai Juli 2025.
Kepastian pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisiantek tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek yang Akan Cair Juli 2025
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Penerima tukin merupakan dosen di PTN Satker, dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai isi Perpres No. 19 Tahun 2025 secara umum:
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Tentang Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek 2025
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya.
Pegawai lainnya yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Adapun mekanisme pemberian tukin pegawai Kemendiktisaintek, termasuk dosen, dilakukan setiap bulan.
Baca juga: Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek
Tukin diberikan berupa penghasilan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres No. 19 Tahun 2025 juga menegaskan mengenai pencairan tukin dosen yang akan diberikan untuk 6 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.
Jika pegawai atau dosen Kemendiktisaintek diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Kemudian, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Baca juga: Apa Itu Tukin Dosen yang Belakangan Ini Ramai Jadi Polemik?
Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025, berikut adalah besaran tukin dosen Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatannya:
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tukin Kemenkeu Tinggi, Jadi Kementerian Sultan
Pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.