KOMPAS.com - Fidiah puasa adalah denda untuk mengganti utang puasa Ramadhan atau karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa.
Biasanya denda fidiah puasa dibayar dengan menggunakan makanan pokok, tetapi juga dapat diganti dengan uang sesuai dengan ketentuan.
Seseorang wajib membayar fidiah karena ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa akibat penyakit menahun, penyakit tua, atau kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa.
Baca juga: Bedanya Zakat Fitrah dan Fidyah, Lengkap dengan Cara Bayar Secara Online
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut adalah kriteria orang yang boleh membayar fidiah sebagai pengganti utang puasa:
Baca juga: Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bisa Qadha atau Bayar Fidyah
Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk membayar fidiah sebagai pengganti utang puasanya dengan memberi makan seorang miskin.
Sedangkan seseorang yang mampu berpuasa, tetapi berhalangan ketika bulan Ramadhan, tetap harus mengganti puasanya dengan puasa pengganti.
Baca juga: Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Syarat, dan Ketentuannya
Waktu pembayaran fidiah puasa bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Pembayaran fidiah juga dapat dilakukan sendiri, atau diwakili oleh orang lain dan melalui lembaga terpercaya.
Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, fidiah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi, sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.
Baca juga: Apa Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Penjelasannya
Sementara untuk besaran fidiah puasa, dilakukan dengan membayarnya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Fidiah diberikan kepada orang miskin sesuai dengan ketentuan. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, besaran fidiah adalah sebesar 1 mud gandum, setara 6 ons/675 gram/0,75 kilogram.
Adapun menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online, Bisa Dilakukan lewat HP
Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka setengah sha' kurang lebih sekitar 1,5 kilogram.
Artinya, pembayaran fidiah adalah 1,5 kilogram makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa selama satu bulan penuh wajib membayar fidiah untuk 29 atau 30 hari yakni menyediakan fidiah 29/30 takar, masing-masing 1,5 kilogram.
Sebagian ulama mengatakan, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.