KOMPAS.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim membantu meringankan beban saudara-saudara yang kurang mampu, serta menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Dalam Islam, zakat memiliki dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Kedua kategori zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat Islam.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Latin dan Artinya
Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah yang harus diperhatikan.
Apa saja perbedaan zakat mal dan zakat fitrah? Berikut penjelasanya:
Dilansir dari situs resmi (10/10/2023), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan Muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Syarat menunaikan zakat fitrah adalah mereka yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat yang lain adalah zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum sholat Id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).
Baca juga: Panduan Lengkap Zakat: Jenis, Cara Menghitung, dan Waktu yang Tepat Membayarnya
Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.
Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.
Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat, di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya.
Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.