KOMPAS.com - Setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok, wajib mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah merupakan penyempurna puasa seorang Muslim, sehingga menutupi kekurangan ibadah selama Ramadhan.
Umat Islam bisa mengeluarkan zakat fitrah mulai dari awal hingga akhir Ramadhan. Namun, waktu paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri.
Namun, umat Islam harus melafalkan niat sebelum mengeluarkan zakat fitrah.
Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang mengeluarkannya, baik diri sendiri, anak, istri, maupun orang yang diwakilkan.
Lalu bagaimana niat zakat fitrah?
Baca juga: Kontra Produktif Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, niat merupakan unsur paling penting dalam melaksanakan suatu ibadah.
Sebab, niat menjadi penentu apakah ibadah tersebut sah atau tidak.
Berikut bacaan niat zakat fitrah:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah SWT."
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah SWT."
Baca juga: Polemik Usul Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Istana-DPR Setuju?
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah SWT."