KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Salah satu keberatan dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut adalah laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 578,1 miliar dalam kasus itu.
Berdasarkan pendapat penasihat hukum Tom Lembong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit laporan kegiatan importasi gula periode 2015–2016 dan ditemukan tidak adanya kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, pihak Tom Lembong menilai bahwa hasil audit BPKP seharusnya batal demi hukum, dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).
Lantas, apa alasan eksepsi Tom Lembong ditolak hakim?
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dalih yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong tidak berasalan menurut hukum dan tidak dapat diterima.
Menurutnya, salah satu pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong lantaran keberatannya sudah masuk materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
"Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus nyatakan tidak dapat diterima," tegas dia.
Selain itu, majelis hakim mengatakan, surat dakwaan tidak menyasar orang yang salah atau error in persona, sudah cermat, jelas, lengkap, menguraikan tindak pidana, dan memenuhi syarat formal serta material.
Adapun surat dakwaan Tom Lembong dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan," kata Dennie.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Baca juga: Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Kerugian itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Alih-alih menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.