KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satunya ketika mengganti agama karena keyakinan pribadi maupun keperluan menikah.
Penggantian agama pada KTP dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Proses mengajukan penggantian agama pada KTP tidaklah rumit dan tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Berikut syarat dan cara ganti agama di KTP.
Baca juga: Cara Cek KTP Online Pakai NIK di HP, Pakai Aplikasi Apa?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, proses penggantian agama secara umum hampir sama dengan prosedur perubahan data KTP.
Prosedur perubahan data KTP diatur dalam Surat Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Masih itu (berlaku Surat Nomor 470/13287/Dukcapil). SE (terbit) 28 September 2021,” jelas Handayani kepada 优游国际.com, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan penjelasan Handayani, berikut hal-hal yang perlu dibawa ke kantor Dukcapil ketika mengurus perubahan agama di KTP:
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil
Penggantian agama di KTP bisa dilakukan oleh seseorang yang baru memeluk Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu.
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga memfasilitasi penganut atau penghayat kepercayaan untuk mengajukan pembuatan atau perubahan elemen data pada KTP untuk menegaskan identitas keyakinannya kepada Tuhan yang Maha Esa.
Khusus penggantian agama di KTP, simak caranya berikut ini:
Baca juga: Cara Cek KK dan KTP Online Lewat HP, Unduh Aplikasi Ini
Jika masyarakat hendak melakukan penggantian agama di KTP menjadi penghayat kepercayaan, ikuti caranya di bawah ini:
Baca juga: Cara Cek NIK E-KTP Online Pakai HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.