KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online melalui handphone (HP).
Cek KTP online dapat dilakukan ketika masyarakat lupa membawa atau kehilangan KTP saat mengurus dokumen kependudukan, BPJS Kesehatan, perbankan, atau bantuan sosial.
Untuk mengecek KTP online, masyarakat harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?
NIK adalah tanda identitas yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 digit sebagai kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tanggal kelahiran.
Sementara IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Berikut syarat dan cara cek KTP online pakai NIK di HP.
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP 2025, Butuh Berkas Apa Saja?
Dua syarat utama cek KTP online pakai NIK di HP adalah mengunduh aplikasi IKD di ponsel dan NIK.
Dalam proses cek KTP online, NIK berfungsi sebagai syarat pembuatan dan aktivasi akun IKD.
Masyarakat yang baru pertama kali membuat IKD harus mengurus terlebih dahulu di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Hal tersebut tidak berlaku bagi pengguna lama karena mereka bisa mengecek KK secara online lewat IKD tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.
Bagi pengguna baru, berikut beberapa syarat untuk membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal mengecek KTP secara online:
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil
Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD berlanjut dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja.
Serahkan dan ikuti arahan dari petugas Dukcapil supaya tidak mengalami kendala ketika pembuatan dan mengaktivasi akun IKD.
Agar lebih jelas, berikut cara membuat dan mengativasi akun IKD sebagai langkah awal cek KTP online pakai NIK di HP:
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini
Setelah akun IKD selesai dibuat dan diaktivasi, ikuti cara di bawah ini untuk cek KTP online pakai NIK di HP:
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.