KOMPAS.com - Empat pabrik tekstil yang menjadi bagian dari Sritex Group di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap ribuan pekerja per 26 Februari 2025.
PHK ini imbas dari PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi per Sabtu (1/3/2025).
Dikutip dari , Jumat (28/2/2025), PT Sritex di Sukoharjo melakukan PHK terhadap 8.504 pekerjanya.
Kemudian, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali melakukan PHK terhadap 956 orang karyawan, PT Sinar Pantja Djaja Semarang melakukan PHK terhadap 40 orang pekerja, dan PT Bitratex Industries Semarang melakukan PHK terhadap 104 orang pegawai.
Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 pekerja pabrik PT Bitratex Industries Semarang juga terkena PHK.
PT Sinar Pantja Jaya Semarang juga sempat melakukan PHK kepada 300 pekerja pada Agustus 2024.
Baca juga: Kemnaker Pastikan Hak-hak Pekerja Sritex yang di-PHK Terpenuhi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah dan berbagai hak pekerja yang terdampak PHK, salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Jika terjadi PHK, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dilansir dari 优游国际.com, Sabtu (1/3/2025).
Adapun JKP ini diberikan kepada pekerja terdampak PHK berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.
Pihaknya juga telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Tak hanya itu, Kemenaker pun berupaya agar pekerja yang terkena dampak PHK bisa mendapatkan peluang atau pekerjaan pengganti.
Baca juga: Sritex Resmi Pailit dan Tutup 1 Maret 2025, Siapa Pemiliknya?
Dikutip dari 优游国际.com (16/2/2025), ketentuan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025).
Aturan tersebut untuk merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
PP tersebut juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.