KOMPAS.com - Karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah () Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Jumat (7/2/2025).
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
Manfaat tersebut akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta.
Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Terbitkan PP 6/2025, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Selama 6 Bulan
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Selain itu, pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Namun, manfaat JKP ini tidak diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Kena PHK
Dikutip dari laman , berikut tata cara mengajukan klaim JKP:
Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, artinya Anda harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
Berikut caranya:
Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.
Baca juga: Ramai soal TVRI PHK Karyawan karena Efisiensi Anggaran, Apa Kata Manajemen?
Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.
Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP.
Berikut caranya:
Soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk pada PP Nomor 6/2025, karyawan yang terdampak PHK bisa mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelah di-PHK.
Batas waktu klaim JKP ini diperluas dari aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, di mana pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
Selanjutnya, pada Pasal 40 PP 6/2025, hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak di-PHK, telah mendapat pekerjaan, dan meninggal dunia.
PP Nomor 6/2025 juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika perusahaan tersebut ternyata menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Itulah cara mengajukan klaim JKP bagi pekerja yang terdampak PHK menurut PP Nomor 6/2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.