KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) resmi dinyatakan bangkrut dan tutup permanen pada hari ini, Sabtu (1/3/2025).
Akibatnya, sebanyak 10.966 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai informasi, pekerja yang terkena PHK memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Hak-hak seperti pesangon, upah yang masih terutang, dan tunjangan lainnya merupakan bentuk perlindungan hukum yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Baca juga: Sritex Resmi Pailit dan Tutup 1 Maret 2025, Siapa Pemiliknya?
Mengenai hal ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah dan berbagai hak pekerja yang terdampak PHK.
"Jika terjadi PHK, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/2/2025).
Pihaknya juga telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Tak hanya itu, Kemnaker pun berupaya agar pekerja yang terkena dampak PHK bisa mendapatkan peluang atau pekerjaan pengganti.
Yassierli menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang kerja di perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.
“Berdasarkan data terbaru, kami memperoleh informasi bahwa terdapat 10.666 lowongan kerja di wilayah Solo dan sekitarnya," ujar Yassierli.
Lowongan tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti industri garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta jasa.
Menurut Yassierli, peluang kerja ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pencari kerja, termasuk para karyawan yang terkena PHK.
Baca juga: Kilas Balik Sritex, Dulu Jaya hingga Luar Negeri, Bakal Tutup Permanen mulai 1 Maret 2025
Dilansir dari 优游国际.com, Jumat (28/2/2025), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex turut berupaya membela hak-hak karyawan yang terdampak, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Tetapi, hingga Jumat (28/2/2025), pesangon masih dalam tahap pembahasan dan bergantung pada proses penyelesaian aset oleh tim kurator.
“Belum. Untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” ungkap Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
Meski demikian, Aziz memastikan para pekerja telah menerima pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah daerah Sukoharjo telah menyiapkan ribuan lowongan pekerjaan bagi para eks-karyawan Sritex.
“Apabila yang ter-PHK ingin bekerja, bisa masuk di lowongan tersebut. Itu hasil koordinasi dengan kami juga 1,5 bulan yang lalu. Kami sudah menyiapkan perusahaan-perusahaan yang bisa menampung mereka,” kata dia.
Baca juga: Profil Indo Bharat Rayon, Perusahaan yang Bikin Sritex Pailit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.