KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sejumlah wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025).
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.
Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang?
Baca juga:
Dikutip dari laman , sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang. Berikut daftarnya:
Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.
Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.
Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.
MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Baca juga: Cawe-cawe Mendes Menangkan Istri di Pilkada Serang Terbukti, MK Putuskan PSU
Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.
MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.
Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.