优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Daftar 11 Daerah yang Bakal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK

优游国际.com - 25/02/2025, 09:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sejumlah wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025).

MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.

Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang?

Baca juga:

Daerah yang gelar pemungutan suara ulang

Dikutip dari laman , sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat

Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.

2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.

3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan

Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.

4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

Baca juga: Cawe-cawe Mendes Menangkan Istri di Pilkada Serang Terbukti, MK Putuskan PSU

5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur

MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.

7. Kabupaten Buru, Maluku

MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.

8. Papua

Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

Baca juga:

9. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau