Pagar laut Bekasi adalah hasil kolaborasi Pemprov Jawa Barat bersama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan PT Mega Agung Nusantara, yang masing-masing memiliki legalitas.
Sementara itu, terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengetahui pemiliknya namun menolak mengungkapkan identitas karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Serupa dengan pagar laut Tangerang, pemilik pagar laut yang berada di seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk juga masih menjadi misteri.
Baca selengkapnya:
Pemprov Jabar Tegaskan Pagar di Laut Bekasi Legal dan Pemiliknya Jelas
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan pagar laut Tangerang tidak memiliki izin resmi dan dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Keberadaan pagar laut Bekasi yang semula sah dan legal kini disegel oleh KKP. Merespons hal tersebut, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melaporkan KKP ke DPR.
PT TRPN mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah.
Sementara untuk pagar laut Pulau C, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyebutkan Pemprov DKI sedang menelusuri legalitas pemasangan pagar laut ini.
Baca selengkapnya:
(Sumber: 优游国际.com/Shinta Dwi Ayu, Fika Nurul Ulya, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Abdul Haris Maulana, Muhammad Isa Bustomi, Muhamad Syahrial, Reni Susanti, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.