优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pemerintah Disebut Gratiskan Tunggakan Iuran Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks

优游国际.com - 17/01/2025, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama Januari-Februari 2025, beredar di media sosial.

Informasi seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini salah satunya disebarkan di grup media sosial Facebook oleh akun Lind***, Kamis (16/1/2025).

"Pembayaran Tunggakan untuk BPJS Kesehatan digratiskan oleh pemerintah khusus untuk bulan Jan & Feb 2025 ini buruan daftar sekarang," narasi dalam unggahan.

Narasi menuliskan, gratis iuran BPJS Kesehatan yang menunggak juga bisa diberikan tanpa adanya pembayaran denda tunggakan.

Lantas, benarkah pemerintah tengah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI


Tidak benar tunggakan iuran BPJS Kesehatan digratiskan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut.

"Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (17/1/2025).

Rizzky mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala macam penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, peserta segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan, sekalipun akan beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.

"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.

Baca juga: Ini Kelompok yang Bakal Dikenakan Denda jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Denda rawat inap tingkat lanjut diatur dalam Peraturan Presiden () Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 42 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Dengan demikian, peserta baru akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.

Jika tidak mengakses layanan rawat inap, peserta segmen mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau