KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Dalam kasus ini, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Politikus PDI-P itu diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam, yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
Lantas, apa yang perlu diketahui dari pemeriksaan Ahok ini?
Baca juga: Kejutan Anies dan Ahok, Mungkinkah Keduanya Akan Jalin Kerja Sama Politik?
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan lantaran kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
Seperti diketahui, Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar Ahok dikutip dari , Senin.
Saat menjabat sebagai komisaris, eks gubernur DKI Jakarta itu menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan LNG di Pertamina.
Baca juga: Beli Pertalite di SPBU Pakai Jerigen Masih Boleh, Ini Syarat dari Pertamina
Dugaan korupsi dalam proyek itu mulai diketahui pada Januari 2020.
Akan tetapi, Ahok menegaskan bahwa kontrak pengadaan LNG itu dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," kata Ahok.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi pengadaan LNG yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga: Alasan Anies-Ahok Tak Bisa Maju Berpasangan, Terganjal Putusan MK
Kasus korupsi pengadaan LNG bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG pada 2012.
Pengadaan ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040.