KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama pinjaman online atau pinjol dengan pinjaman daring (pindar).
Pindar akan dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Sedangkan pinjol adalah fintech peer-to-peer ilegal yang tidak mengantongi izin OJK.
Diberitakan pada Selasa (17/12/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman mengatakan, penggantian nama pinjol menjadi pindar bertujuan agar fintech peer-to-peer lending memiliki citra positif di masyarakat.
"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Saat dimintai pendapat soal pinjol ganti nama jadi pindar, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penggantian istilah penamaan tersebut tidak akan mengubah banyak hal.
"Jika pinjol diubah menjadi pindar, selama elemen masalahnya (dalam pinjol) tidak hilang, maka percuma saja. Itu sekadar eufimisme atau perhalus kata saja," kata dia, saat dihubungi 优游国际.com, Selasa.
Eufimisme adalah ungkapan yang lebih halus sebagai pengganti ungkapan yang dirasakan kasar, dianggap dapat merugikan atau tidak menyenangkan.
Bhima memandang, penggantian nama dari pinjol menjadi pindar hanya utak-atik istilah yang tidak akan mengubah banyak hal.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024 dari OJK
Menurut dia, perubahan nama pinjol menjadi pindar tidak akan mengatasi akar masalah yang menjerat pinjol selama ini.
"Perbedaan istilah tidak akan mengubah banyak hal hanya utak-atik istilah," kata dia.
Bhima menjelaskan, ada berbagai masalah terkait pinjol yang seharusnya diatasi oleh OJK, seperti kredit konsumtif jangka pendek, bunga tinggi, dan cara-cara penagihan kurang beretika.
"OJK harusnya fokus saja pada penyelesaian masalah, terutama pinjaman yang menjerat masyarakat miskin, rentenir bermodus pinjaman online, hingga sanksi hukum yang keras," ungkap ekonom itu.
Dia menambahkan, saat ini kerugian korban pinjol bukan hanya dari aspek peminjam, melainkan juga lender atau pemberi pinjaman.
Baca juga: BRI Bantah Buka Pinjol hingga Rp 500 Juta Tanpa Jaminan dan Survei
Bhima menyampaikan, pengubahan nama pinjol ke pindar tidak akan mengubah banyak hal karena masyarakat juga sudah telanjur familiar dengan istilah pinjol.
Senada dengan Bhima, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan istilah pinjol sudah terpatri dan mudah diucapkan oleh masyarakat.