ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Syarat Buat dan Perpanjang SKCK di Luar Kota secara "Offline"

ÓÅÓιú¼Ê.com - 09/12/2024, 13:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK biasanya digunakan untuk berbagai keperluan administratif, namun yang paling umum adalah untuk syarat melamar pekerjaan dan melanjutkan studi.

Diketahui, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan seseorang masih membutuhkannya, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Namun, beberapa orang terkadang memiliki kendala lokasi ketika ingin membuat atau memperpanjang SKCK karena sedang berada di luar kota.

Lantas, bisakah SKCK dibuat atau diperpanjang di luar domisili?

Baca juga: Bisakah Buat SKCK di Luar Domisili KTP? Ini Penjelasannya


SKCK bisa dibuat dan diperpanjang di luar domisili KTP

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, SKCK bisa dibuat dan diperpanjang di luar kota dengan menggunakan surat keterangan domisili.

Adapun, kata Didik, surat keterangan domisili harus diterbitkan minimal oleh kelurahan, kecamatan, atau Dukcapil sesuai alamat setempat.

"Pembuatan SKCK masih bisa dilakukan di luar domisili KTP dengan syarat ada surat keterangan domisili, minimal dari kelurahan," ujarnya kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (7/12/2024).

Namun, proses pembuatan dan perpanjangan SKCK di luar domisili hanya dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke Polres.

"Dan hal itu hanya bisa dilakukan pendaftaran SKCK secara offline. Ke depannya pendaftaran pembuatan SKCK akan dilakukan secara online," sambungnya.

Baca juga: Ambil SKCK Online Bisa Diwakilkan, Perlukah Bawa Surat Kuasa? Ini Penjelasan Polisi

Syarat buat dan perpanjangan SKCK di luar kota

Sementara itu, Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto menyampaikan bahwa pembuatan dan perpanjangan SKCK untuk kepentingan melamar kerja di perusahaan swasta dapat dilakukan di luar domisili.

Namun, untuk keperluan di luar melamar pekerjaan swasta, pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan di luar domisili.

"Apabila pemohon SKCK untuk kepentingan sebagai PNS/TNI/Polri dibuat sesuai dengan domisili, baik SKCK baru/perpanjangan)," ujar Doni, terpisah.

"Sedangkan untuk pembuatan SKCK melamar pekerjaan swasta bisa dibuat di luar domisili," tambahnya.

Berikut syarat pembuatan SKCK di luar domisili:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto 4x6 dengan background merah sebanyak dua lembar
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan/dukcapil sesuai alamat setempat.

Baca juga: Warganet Keluhkan Pembuatan SKCK yang Rumit dengan Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan, Ini Kata Polisi

Cara buat SKCK di luar kota

Dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com (5/5/2023), berikut cara buat SKCK di luar kota:

  • Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja 
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Tunggu untuk proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean
  • SKCK diterima.

Adapun, biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000 yang berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Itulah syarat dan cara pembuatan serta perpanjangan SKCK di luar kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau