KOMPAS.com - Warganet di media sosial Facebook mempertanyakan terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) apakah bisa di luar domisili tempat tinggal atau tidak.
Diketahui, SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SKCK berisi keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
Adapun, unggahan tersebut dimuat oleh akun anonim di grup info cegatan jogja pada Jumat (6/12/2024).
"Info mas mbak. Saya asli cilacap, apakah bisa bikin skck di jogja?" tulis pengunggah.
Beberapa warganet yang berkomentar mengatakan bahwa pemohon SKCK di luar domisili harus menyertakan beberapa syarat tambahan.
Lantas, bisakah buat SKCK di luar domisili tempat tinggal?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pembuatan dan penerbitan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
"Untuk penerbitan SKCK di tingkat Polres harus sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat di kota/kabupaten setempat," ujarnya kepada 优游国际.com, Sabtu (7/12/2024).
Sementara itu, penerbitan SKCK di tingkat provinsi bisa dilakukan di Polda. Misalnya, pemohon yang tinggal di Solo bisa membuat SKCK di Polda Jateng sesuai KTP.
"Untuk penerbitan di tingkat Polda Jateng sesuai KTP alamat di wilah Jawa Tengah, namun apabila pemohon tidak menggunakan KTP sesuai alamat, mereka bisa gunakan surat keterangan domisili," tambahnya.
Adapun, kata Artanto, surat keterangan domisili harus diterbitkan minimal oleh kelurahan, kecamatan, atau dukcapil sesuai alamat setempat. Sehingga dapat diterbitkan SKCK di Polres sesuai alamat dalam surat domisili tersebut.
Baca juga: Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata Polisi
Sementara itu, Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan, pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar kerja di perusahaan swasta dapat dilakukan di luar domisili tempat tinggal.
Kendati demikian, untuk kepentingan di luar melamar pekerjaan swasta, pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan di luar domisili.
"Apabila pemohon SKCK untuk kepentingan sebagai PNS/TNI/Polri dibuat sesuai dengan domisili, baik SKCK baru/perpanjangan)," ujar Doni, terpisah.
"Sedangkan untuk pembuatan SKCK melamar pekerjaan swasta bisa dibuat di luar domisili," tambahnya.
Lebih lanjut Doni menyampaikan, untuk pemohon SKCK di luar domisili harus melampirkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kecamatan tempat tinggalnya.
Berikut syarat lengkap pembuatan SKCK di luar domisili:
Adapun, biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000 yang berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Baca juga: Benarkah Satu SKCK Hanya Bisa untuk Sekali Melamar Pekerjaan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.