优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Alur Penghitungan Suara Pilkada 2024, Dimulai Jam Berapa?

优游国际.com - 27/11/2024, 12:30 WIB
Chella Defa Anjelina,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan mulai hari ini, Rabu (27/11/2024).

Rekapitulasi suara dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari TPS di daerah hingga ke Komisi Pemungutan Suara (KPU) di tingkat nasional.

Oleh karena itu proses penghitungan suara memakan waktu beberapa hari hingga Senin (16/12/2024).

Lantas, jam berapa penghitungan suara Pilkada 2024 dan bagaimana alurnya?

Baca juga: Link Quick Count Pilkada 2024, Pantau Hasilnya Mulai Pukul 15.00 WIB


Jam penghitungan suara

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, penghitungan suara Pilkada dimulai setelah pemungutan suara berakhir.

Berdasarkan Pasal 9, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, penghitungan suara akan dilakukan setelah pukul 13.00 waktu setempat.

Proses tersebut harus berlangsung dan berakhir pada hari yang sama. Namun, apabila ada kendala dan belum selesai, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Persiapan penghitungan suara Pilkada 2024

Setelah semua pemilih menggunakan hak politisnya di TPS, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahapan pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.

Rapat ini dihadiri oleh saksi atau Pengawas TPS dan proses ini boleh diliput oleh wartawan.

Sebelum rapat dimulai, anggota KPPS harus menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tempat untuk memasang formulir MODEL C-KWK. Formulir MODEL C-KWK merupakan sertifikat penghitungan suara yang terbagi untuk gubernur, wali kota, dan bupati.

Penghitungan suara pilkada dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam proses ini, anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS.

Baca juga: 10 Promo Pilkada 2024, Ada JCO, Pepper Lunch, dan Marugame Udon

Ketua KPPS lalu meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara dan menunjukkan sekaligus menyampaikannya kepada saksi, Pengawas TPS, serta anggota KPPS dengan suara yang terdengar jelas.

Perolehan suara dicatatat ke dalam formulir MODEL C. HASIL-KWK. Sepanjang proses ini, KPPS juga harus memastikan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara sama dengan jumlah daftar hadir pemilih.

Usai pencatatatan selesai, formulir MODEL C. HASIL-WK gubernur, wali kota, dan bupati lalu ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Selanjutnya, formulir hasil penghitungan suara dimasukkan ke sampil kertas dan disegel lalu dimasukkan ke dalam kotak suara.

Kotak suara kemudian ditutup, dipasang gembok atau alat pengaman lainnya dan disegel untuk bahan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Rekapitulasi suara terakhir dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Baca juga: Link Quick Count Pilkada 2024, Pantau Hasilnya mulai Pukul 15.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau