KOMPAS.com - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online.
Masyarakat bisa mengunjungi laman yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.
Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?
Baca juga: Warganet Sebut KPU Kumpulkan Nomor WA Penduduk Lewat Cek DPT Online, Ini Kata Komisioner
Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.
Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
Baca juga: Penjelasan KPU soal NIK Angka Kembar Ngawur di Cek DPT Online
Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:
Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.
Baca juga: Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.