KOMPAS.com - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Pilkada 2024 bakal digelar secara serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Masa tenang harus dipatuhi oleh semua pasangan calon (paslon), tim pemenangan, media, atau pihak lain.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Apa sajakah itu?
Baca juga: Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Surat Edaran Resminya
Masa tenang tidak hanya diberlakukan sebelum Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberlakukan masa tenang sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Dengan diberlakukannya aturan masa tenang Pilkada 2024, calon kepala daerah dan tim pemenangan hanya dapat melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan paslon hingga sebelum masa tenang.
Baca juga: Kurang dari Sepekan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Apa yang Perlu Diketahui?
Selama masa tenang, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, yakni:
Selain itu, KPU juga mengatur beberapa hal yang wajib dilakukan paslon, tim pemenangan, maupun media terkait aturan masa tenang Pilkada 2024, yakni:
Baca juga: Anies Baswedan Dukung Pramono-Rano, Apa Alasan dan Dampaknya di Pilkada Jakarta?
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sederet sanksi yang menanti pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam masa tenang.
Berikut sanksi jika melanggar masa tenang:
Itulah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024 dan sanksi yang akan dijatuhkan jika melanggar.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada Serentak, Terakhir 20 November 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.