KOMPAS.com - Total 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat.
Setiap anggota DPR bertugas selama masa jabatan lima tahun untuk satu periode. Setelah tak lagi menjabat, mereka akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Berapa banyak uang pensiun yang didapat mantan anggota DPR RI usai bekerja lima tahun?
Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024
Besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR RI ditetapkan berdasarkan lama masa jabatannya.
Uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI dari negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR mendapatkan uang pensiun pokok sebulan senilai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
"Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal tersebut.
Pimpinan dan anggota DPR yang berhenti terhormat dan tidak bekerja lagi karena keadaan jasmani dan rohaninya tidak memungkinkan akibat dinas maka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Presentase uang pensiun diatur Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.
Berdasarkan ketentuan itu, besaran uang pensiun yang diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sesuai aturan tersebut, berikut rincian uang pensiun yang diterima mantan pimpinan dan anggota DPR, termasuk mereka yang bertugas pada periode 2019-2024.
Baca juga: 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI 2024, Ada Ahmad Dhani dan Once