优游国际

Baca berita tanpa iklan.

580 Anggota DPR RI Dilantik, Kerja 5 Tahun Dapat Pensiun Seumur Hidup

优游国际.com - 01/10/2024, 20:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Total 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat.

Setiap anggota DPR bertugas selama masa jabatan lima tahun untuk satu periode. Setelah tak lagi menjabat, mereka akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Berapa banyak uang pensiun yang didapat mantan anggota DPR RI usai bekerja lima tahun?

Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024


Berapa uang pensiun anggota DPR RI?

Besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR RI ditetapkan berdasarkan lama masa jabatannya.

Uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI dari negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR mendapatkan uang pensiun pokok sebulan senilai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

"Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal tersebut.

Pimpinan dan anggota DPR yang berhenti terhormat dan tidak bekerja lagi karena keadaan jasmani dan rohaninya tidak memungkinkan akibat dinas maka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

Presentase uang pensiun diatur Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.

Berdasarkan ketentuan itu, besaran uang pensiun yang diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sesuai aturan tersebut, berikut rincian uang pensiun yang diterima mantan pimpinan dan anggota DPR, termasuk mereka yang bertugas pada periode 2019-2024.

  • Ketua DPR RI

    • Gaji pokok: Rp 5.040.000
    • Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 3,02 juta per bulan
  • Wakil ketua DPR RI

    • Gaji pokok: Rp 4.620.000
    • Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 2,27 juta per bulan
  • Anggota DPR RI

    • Gaji pokok: Rp 4.200.000
    • Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 2,52 juta per bulan.

Baca juga: 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI 2024, Ada Ahmad Dhani dan Once

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau