ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Tanpa Voting, Ini Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Periode 2024-2029

ÓÅÓιú¼Ê.com - 01/10/2024, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menetapkan susunan ketua dan wakil ketua periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024) malam.

Dilansir dari , Selasa, penetapan ketua dan wakil ketua dilakukan setelah pelantikan DPR.

Proses penetapan pimpinan dimulai dengan pembahasan tata cara penetapan calon Ketua dan Wakil Ketua DPR di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pukul 15.00 WIB.

Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua DPR pukul 19.00 WIB.

Lantas, siapa yang memilih Ketua DPR? Berikut mekanisme pemilihan Ketua DPR.

Baca juga: Pelantikan DPR RI, Berapa Perolehan Kursi Masing-masing Partai?

Mekanisme pemilihan Ketua MPR

Ketua dan Wakil Ketua DPR dipilih berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Dilansir dari , Rabu (2/10/2019), Ketua dan Wakil Ketua DPR tidak dipilih dan ditetapkan berdasarkan voting atau pemungutan suara.

Penentuan Ketua dan Wakil Ketua DPR didasarkan pada urutan partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen.

Merujuk Pasal 427D UU MD3, berikut mekanisme pemilihan Ketua DPR beserta wakilnya:

  • Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR
  • Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR
  • Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu partai yang memperoleh suara terbanyak, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu partai yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Merujuk aturan tersebut, posisi Ketua DPR periode mendatang akan menjadi milik PDI-P. Hal ini sama dengan penetapan Ketua DPR 2019-2024 yang menetapkan Puan Maharani sebagai pucuk pimpinan anggota dewan.

Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024

Siapa saja calon Wakil Ketua DPR 2024-2029?

Selain Puan, beberapa nama anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik pada Selasa juga masuk bursa wakil ketua.

Dilansir dari , Selasa, mereka yang digadang-gadang menduduki kursi Wakil Ketua DPR adalah Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Faisol Riza dari PKB, Saan Mustopa dari Nasdem, dan Adies Kadir dari Golkar.

Nama-nama anggota dewan yang masuk daftar calon Wakil Ketua DPR merepresentasikan lima besar partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR.

Dilansir dari , Minggu (25/8/2024), berikut daftar partai dengan perolehan suara terbanyak di DPR berdasarkan Pemilihan Legislatif 2024:

  • PDI-P: 25.384.673 suara
    • Jumlah kursi: 110.
  • Golkar: 23.208.488 suara
    • Jumlah kursi: 102.
  • Gerindra: 20.071.345 suara
    • Jumlah kursi: 86.
  • Nasdem 14.660.328 suara
    • Jumlah kursi: 69.
  • PKB: 16.115.358 suara
    • Jumlah kursi: 68.
  • PKS: 12.781.241 suara
    • Jumlah kursi: 53.
  • PAN: 10.984.639 suara
    • Jumlah kursi: 48.
  • Demokrat : 11.283.053 suara
    • Jumlah kursi: 44.

Itulah mekanisme Pemilihan Ketua DPR beserta wakilnya yang akan memimpin dewan periode 2024-2029.

Baca juga: 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI 2024, Ada Ahmad Dhani dan Once

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau