KOMPAS.com - Unggahan video dari akun TikTok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebutkan, pekerja perempuan yang sedang haid di hari pertama dan kedua boleh tidak bekerja, ramai di media sosial.
Video yang diunggah pada Minggu (1/9/2024) itu menuliskan, pekerja perempuan bahkan tidak membutuhkan surat dokter untuk libur di hari pertama dan kedua pada waktu haid atau menstruasi.
"Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Oiya.. Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini," bunyi unggahan tersebut.
Unggahan itu pun menuai beragam respons dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Lantas, benarkah perempuan haid di hari pertama dan kedua boleh tidak masuk bekerja, tanpa harus menggunakan surat dokter?
Baca juga: Minum Tablet Tambah Darah Saat Haid Bisa Cegah Stunting, Ini Kata Dokter
Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi membenarkan, pekerja perempuan yang sedang haid dan mengalami rasa sakit boleh cuti kerja.
Anwar mengatakan, mereka bahkan diperbolehkan untuk tidak bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid, tanpa menggunakan surat dokter.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," ujarnya saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?
Ia menjelaskan, implementasi aturan itu tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menurutnya, cuti haid penting diberikan kepada pekerja perempuan tanpa memandang status dan masa kerjanya.
Meski demikian, Anwar mengatakan bahwa tidak semua pekerja perempuan yang sedang haid di hari pertama dan kedua boleh tidak bekerja.
Mereka yang berhak mendapatkan cuti haid adalah pekerja perempuan yang mengalami gejala berat saat menstruasi, sehingga kesulitan untuk bekerja.
"Ketentuan dalam UU tersebut menjadi acuan bagi pengusaha dan pekerja yang harus dimaknai bahwa diperbolehkannya tidak bekerja pada saat haid sifatnya adalah tidak otomatis," pungkasnya.
Selain itu, ada beberapa pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak-hak pekerja perempuan yang sedang haid, yaitu:
Pasal ini mengatur bahwa pekerja yang menggunakan hak istirahat haid berhak mendapatkan upah penuh.
Dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid.
Pasal 86 ayat (1) mengatur, pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.