优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kaesang Urus Berkas Pendaftaran Pilkada Jateng, Apa Saja Syaratnya?

优游国际.com - 23/08/2024, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Persyaratan dipenuhi sebelum penetapan calon

MK memastikan, seluruh persyaratan kepala negara wajib dipenuhi pada saat penetapan calon.

Hal itu diputuskan setelah MK membandingkan (comparative approach) titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden.

Dalam hal ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum. Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.

“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, dilansir dari laman .

MK juga menegaskan, secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Namun, semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu tidak mencantumkan frasa dimaksud.

Dengan kata lain, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dimaksud, selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Artinya batasan persyaratan usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Saldi melanjutkan, berdasarkan Penjelasan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada bab mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama, yakni terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon.

Tidak hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi pada tahapan pencalonan.

Hal ini sebagaimana permohonan a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah.

Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU 10/2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau