KOMPAS.com - DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Jika disahkan, maka PDI-P tidak bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024 tanpa berkoalisi dengan partai politik lain yang sudah lebih dulu beramai-ramai mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam KIM Plus.
Selain itu, bila RUU Pilkada disahkan oleh DPR, maka anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri untuk Pilgub Jawa Tengah 2024 bersama Ahmad Luthfi.
Batalnya DPR mengesahkan RUU Pilkada itu terjadi setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa, dan kalangan masyarakat lain.
Unggahan “Darurat Demokrasi” dengan gambar Garuda berlatar belakang warna biru dan tagar #KawalPutusanMK pun sempat menggaung di media sosial.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK lah yang bakal berlaku dalam pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ucap Dasco dikutip dari , Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan, DPR RI tidak bakal mengesahkan RUU Pilkada tersebut untuk Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu karena rapat paripurna hanya bisa digelar pada Selasa dan Kamis. Sementara Selasa minggu depan, sudah bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada 2024.
Lantas, masih adakah kesempatan DPR mengesahkan RUU Pilkada?
Baca juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, FH UGM: Waspada Aksi Kucing-kucingan
Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, DPR masih punya peluang untuk berusaha mengesahkan RUU Pilkada tersebut.
RUU Pilkada yang masih berpeluang disahkan oleh DPR menjadi UU Pilkada itu memungkinkan KPU memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.
“Kalau DPR dan KPU mau mengetes kesabaran rakyat, mungkin saja mengakali itu (pengesahan RUU Pilkada),” ucap Hendri saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (23/8/2024).
Tapi ia percaya kepada Dasco yang mengungkapkan bahwa DPR tidak bakal mengesahkan RUU Pilkada tersebut.
Dengan begitu, menurutnya, putusan MK untuk Pilkada 2024 adalah keputusan akhir.