优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Masih Adakah Peluang DPR Mengesahkan Revisi UU Pilkada?

Jika disahkan, maka PDI-P tidak bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024 tanpa berkoalisi dengan partai politik lain yang sudah lebih dulu beramai-ramai mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam KIM Plus.

Selain itu, bila RUU Pilkada disahkan oleh DPR, maka anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri untuk Pilgub Jawa Tengah 2024 bersama Ahmad Luthfi.

Batalnya DPR mengesahkan RUU Pilkada itu terjadi setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa, dan kalangan masyarakat lain.

Unggahan “Darurat Demokrasi” dengan gambar Garuda berlatar belakang warna biru dan tagar #KawalPutusanMK pun sempat menggaung di media sosial.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK lah yang bakal berlaku dalam pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ucap Dasco dikutip dari 优游国际.com, Kamis (22/8/2024).

Ia menambahkan, DPR RI tidak bakal mengesahkan RUU Pilkada tersebut untuk Pilkada 2024 mendatang.

Hal itu karena rapat paripurna hanya bisa digelar pada Selasa dan Kamis. Sementara Selasa minggu depan, sudah bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada 2024.

Lantas, masih adakah kesempatan DPR mengesahkan RUU Pilkada?

Peluang masih ada, tapi...

Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, DPR masih punya peluang untuk berusaha mengesahkan RUU Pilkada tersebut.

RUU Pilkada yang masih berpeluang disahkan oleh DPR menjadi UU Pilkada itu memungkinkan KPU memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

“Kalau DPR dan KPU mau mengetes kesabaran rakyat, mungkin saja mengakali itu (pengesahan RUU Pilkada),” ucap Hendri saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (23/8/2024).

Tapi ia percaya kepada Dasco yang mengungkapkan bahwa DPR tidak bakal mengesahkan RUU Pilkada tersebut.

Dengan begitu, menurutnya, putusan MK untuk Pilkada 2024 adalah keputusan akhir.

“Mereka akan melaksanakan keputusan MK, seperti mereka melaksanakan keputusan MK sebelumnya, enggak ada perubahan-perubahan yang lucu-lucu lagi,” menurutnya.

Meski demikian, diharapkan agar masyarakat untuk terus mengawal putusan MK tersebut hingga digelarnya Pilkada 2024.

Terpisah, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyampaikan hal senada dengan Hendri.

Ujang menilai bahwa masih bisa DPR mengesahkan RUU Pilkada tersebut, meski kemungkinannya sangat kecil.

“Saya melihat dari ucapan (Dasco) tersebut, tentu DPR tidak gegabah, tidak main-main dalam konteks menyikapi eskalasi demonstrasi yang luar biasa menuntut demokrasi yang berkeadilan,” ujar Ujang kepada 优游国际.com, Jumat (23/8/2024).

Dengan begitu, menurutnya, DPR tidak akan mengambil risiko tersebut yang bisa memicu terjadinya kerusuhan.

Bila masih bersikeras untuk mengesahkan RUU Pilkada, DPR bersama pemerintah akan berhadapan dengan rakyat yang hingga kini masih mengawasi perilaku atau tindak tanduk mereka.

“Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah tidak akan melanjutkan revisi itu dalam menjaga politik nasional, dalam menjaga stabilitas negara, dalam menjaga keamanan negara,” ungkap Ujang.

Ujang menambahkan, seharusnya apa yang dilakukan DPR selaras dengan keinginan publik, bukan sesuai dengan keinginan mereka sendiri.

Putusan MK bersifat final dan mengikat

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan MK bersifat final atau tidak ada pihak yang bisa mengubahnya.

Selain itu, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk DPR.

“Kalau nekat merevisi dengan materi muatan yang menyimpang dari putusan MK, maka bisa dipastikan akan terjadi huru hara politik yang amat besar,” ujar Titi pada 优游国际.com, Jumat (23/8/2024).

Meski demikian, menurutnya, masih ada kemungkinan DPR melakukan revisi UU Pilkada setelah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tapi hendaknya, DPR melakukan revisi UU Pilkada dengan sepenuhnya mengacu putusan MK yang ada.

/tren/read/2024/08/23/161500965/masih-adakah-peluang-dpr-mengesahkan-revisi-uu-pilkada-

Terkini Lainnya

Cegah Henti Jantung Saat Olahraga Lari, Berikut Tips dari Dokter...

Cegah Henti Jantung Saat Olahraga Lari, Berikut Tips dari Dokter...

Tren
Dokter Ungkap Cara Mencegah Uban di Usia Muda, Tak Sekadar Faktor Usia

Dokter Ungkap Cara Mencegah Uban di Usia Muda, Tak Sekadar Faktor Usia

Tren
Arkeolog Temukan Pedang Kuno Berusia 2.300 Tahun dengan Simbol Swastika

Arkeolog Temukan Pedang Kuno Berusia 2.300 Tahun dengan Simbol Swastika

Tren
Prabowo Ingin Sistem Kerja Outsourcing Dihapus, Sudah Tepatkah Menurut Pakar?

Prabowo Ingin Sistem Kerja Outsourcing Dihapus, Sudah Tepatkah Menurut Pakar?

Tren
80 Persen Warga Indonesia Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep, Apa Dampaknya?

80 Persen Warga Indonesia Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep, Apa Dampaknya?

Tren
8 Tanda Ginjal Tidak Sehat yang Muncul di Mata, Salah Satunya Penglihatan Ganda

8 Tanda Ginjal Tidak Sehat yang Muncul di Mata, Salah Satunya Penglihatan Ganda

Tren
Mei 2025 Sudah Musim Kemarau, Kenapa Indonesia Masih Hujan? Ini Kata BMKG

Mei 2025 Sudah Musim Kemarau, Kenapa Indonesia Masih Hujan? Ini Kata BMKG

Tren
Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Tren
Warganet Khawatirkan QRIS Bisa Buka Data Pribadi, Benarkah Demikian?

Warganet Khawatirkan QRIS Bisa Buka Data Pribadi, Benarkah Demikian?

Tren
Kisah Malaysia Airlines MH17, Ditembak Rudal Buatan Rusia dan Hancur di Angkasa

Kisah Malaysia Airlines MH17, Ditembak Rudal Buatan Rusia dan Hancur di Angkasa

Tren
Mumi Bangsawan Peru Berusia 5.000 Tahun Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah

Mumi Bangsawan Peru Berusia 5.000 Tahun Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 4-6 Mei 2025, Bisakah Dilihat dari Langit Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 4-6 Mei 2025, Bisakah Dilihat dari Langit Indonesia?

Tren
Alasan Harga Emas Turun di Minggu Ini, Bagaimana Prediksi ke Depan?

Alasan Harga Emas Turun di Minggu Ini, Bagaimana Prediksi ke Depan?

Tren
500 KPM PKH Jawa Timur Telah Lalui Graduasi, Masih Bisa Terima Bansos?

500 KPM PKH Jawa Timur Telah Lalui Graduasi, Masih Bisa Terima Bansos?

Tren
Indonesia Diapit 2 Bibit Siklon Saat Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Meningkat?

Indonesia Diapit 2 Bibit Siklon Saat Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Meningkat?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke