ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Sufmi Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada Batal, Pakai Putusan MK

ÓÅÓιú¼Ê.com - 22/08/2024, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024), dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil di saat DPR didemo dan menjadi bulan-bulanan rakyat karena sempat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna pada Kamis. Namun, agenda ini batal karena jumlah anggota DPR yang menghadiri sidang tidak memenuhi kuorum.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco dikutip dari , Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?

Alasan DPR batal sahkan revisi UU Pilkada

Sufmi menjelaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada Selasa atau Kamis.

Dengan hal tersebut, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Dasco juga memastikan, DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada malam hari.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Baca juga: Aksi Reza Rahadian Ikut Demo Hari Ini, Mengaku Tidak Bisa Tidur Tenang Melihat Kondisi Indonesia

Pemerintah dan KPU putuskan ikuti putusan MK

Di sisi lain, pemerintah akhirnya memutuskan mengikuti putusan MK terkait ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, pemerintah memilih menghormati putusan MK dan keputusan DPR tanpa menyebut aturan mana yang dijadikan landasan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah mengikuti langkah DPR yang mematuhi putusan MK setelah batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkap dikutip dari , Kamis.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambahnya.

Baca juga: DPR Tolak Putusan MK soal Usia Cagub Pilkada 2024, Ternyata Segini Umur Kaesang

Hal yang sama juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mengikuti putusan MK.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK dikeluarkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini

Link Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini

Tren
Viral Video Polisi Berhentikan Pengawal Ambulans, Ini Faktanya

Viral Video Polisi Berhentikan Pengawal Ambulans, Ini Faktanya

Tren
Apa Itu Novemdiales, Sembilan Hari Masa Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus?

Apa Itu Novemdiales, Sembilan Hari Masa Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus?

Tren
Kisah Yuzuki Nakashima, Tiap Hari Naik Pesawat demi Bisa Kuliah

Kisah Yuzuki Nakashima, Tiap Hari Naik Pesawat demi Bisa Kuliah

Tren
Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Tren
100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

Tren
Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Tren
Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Tren
6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

Tren
10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

Tren
BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

Tren
[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

Tren
Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Tren
Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Tren
5 Penyebab Uban di Usia Muda dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter

5 Penyebab Uban di Usia Muda dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau