KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024), dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil di saat DPR didemo dan menjadi bulan-bulanan rakyat karena sempat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna pada Kamis. Namun, agenda ini batal karena jumlah anggota DPR yang menghadiri sidang tidak memenuhi kuorum.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco dikutip dari , Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Sufmi menjelaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada Selasa atau Kamis.
Dengan hal tersebut, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Dasco juga memastikan, DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada malam hari.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Baca juga: Aksi Reza Rahadian Ikut Demo Hari Ini, Mengaku Tidak Bisa Tidur Tenang Melihat Kondisi Indonesia
Di sisi lain, pemerintah akhirnya memutuskan mengikuti putusan MK terkait ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, pemerintah memilih menghormati putusan MK dan keputusan DPR tanpa menyebut aturan mana yang dijadikan landasan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah mengikuti langkah DPR yang mematuhi putusan MK setelah batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkap dikutip dari , Kamis.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambahnya.
Baca juga: DPR Tolak Putusan MK soal Usia Cagub Pilkada 2024, Ternyata Segini Umur Kaesang
Hal yang sama juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mengikuti putusan MK.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK dikeluarkan.