KOMPAS.com - Umur Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu hal yang ramai diperbincangkan terkait batas usia pencalonan Pilkada 2024.
Kondisi tersebut terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon gubernur pada Pilkada 2024.
Putusan MK yang dibuat pada Selasa (20/8/2024) membuat Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada karena usianya tidak memenuhi batas usia persyaratan pencalonan kepala daerah.
Namun, Baleg DPR RI menolak putusan MK sehari kemudian pada Rabu (21/8/2024) dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga Kaesang bisa maju Pilkada.
Lalu, berapa umur Kaesang pada 2024?
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada
MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dalam Pilkada pada Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, diberitakan , Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan MK, syarat batas usia calon kepala daerah harus dihitung saat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan sebagai pasangan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK menyebut tahapan pendaftaran, tahapan penelitian persyaratan calon, serta tahap penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan.
Karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon tersebut.
Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 6 Tahun 2020 atau UU Pilkada menuliskan, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Diberitakan , Rabu, fraksi-fraksi Baleg DPR menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dalam rapat yang hanya terlaksana dalam hitungan menit.
Baleg DPR merujuk putusan Mahkaman Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan yang dibuat pada Rabu (29/5/2024) ini mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.