KOMPAS.com - Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.
Banyak warganet mengungkapkan NIK-nya dicatut untuk pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Di antaranya kedua anak Anies Baswedan.
Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)
— Anies Rasyid Baswedan (@aniesbaswedan)
Terkait banyaknya warga yang mengaku NIK-nya dicatut untuk pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, bisakah pencalonan dibatalkan KPU?
Terkait hal itu, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tidak serta-merta langsung membatalkan proses pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Pihaknya beralasan harus bersikap adil kepada peserta pemilu.
"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya. Misalkan satu yang ternyata datanya tidak memenuhi syarat, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan," kata dia dikutip dari , Sabtu (17/8/2024).
Menurut Dody, KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyikapi kasus dugaan pencatutan NIK tersebut.
KPU Jakarta juga berencana menggelar rapat pleno pada 19 Agustus 2024 untuk membahas status pencalonan Dharma-Kun pada Pilkada Jakarta lewat jalur independen.
Bawaslu Jakarta sejauh ini telah mendirikan tujuh posko pengaduan bagi warga yang mendapati NIK-nya dicatut.
Di sisi lain, Bawaslu harus cepat merespons laporan warga karena waktu pendaftaran kandidat kepala daerah ke KPU akan terlaksana pada 27-29 Agustus 2024.
Apakah pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bisa dibatalkan KPU?
Baca juga: Siapa Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Paslon Independen Pilkada Jakarta 2024?
Ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menuturkan, pencalonan peserta Pilkada Jakarta 2024 sah di mata hukum jika memenuhi syarat formil dan materil.
Syarat formil berkaitan dengan prosedur. Jika ada pelanggaran prosedur, maka pihak terkait dapat melakukan perbaikan.
Sementara syarat materil berkaitan dengan aspek substantif perbuatan atau tindakan hukum. Jika syarat materil tidak terpenuhi, maka tindakan hukum itu batal demi hukum.
Apabila KPU Jakarta menemukan ada tindakan ilegal berupa penipuan administrasi memalsukan dukungan warga atau mencatut NIK, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Oce, hal itu mengakibatkan terjadinya cacat hukum secara materil dalam pencalonan calon independen Dharma-Kun
Oce menilai, KPU Jakarta tidak perlu menunggu proses-proses lain untuk mengambil sikap karena telah nyata ada temuan tindakan ilegal pencatutan NIK warga.
Oleh karena itu, KPU Jakarta dapat membatalkan surat keputusan pencalonan Dharma-Kun atau mengeluarkan kebijakan apapun terkait keabsahan calon independen tersebut.
"Hal ini untuk menjamin tegaknya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada," kata Oce saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Minggu (18/8/2024).
Tindakan tersebut, lanjut Oce, dilakukan KPU Jakarta jika merujuk pada asas ius contrarius actus. Asas ini berarti pejabat yang membuat keputusan tata usaha negara berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Dalam hal ini, KPU Jakarta dapat secara mandiri mengubah atau mencabut keputusan atau tindakan yang sudah dibuat. Sebab, sudah ada temuan penipuan administrasi dalam syarat calon independen
"Apabila KPU Jakarta mengabaikan tindakan ilegal tersebut, maka KPU Jakarta dapat dianggap turut melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Oce.
Baca juga: Manipulasi Data Pilkada: Siapa yang Akan Kena Sanksi?