优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ramai soal Pencatutan NIK, Bisakah Pencalonan Dharma-Kun Dibatalkan KPU Jakarta?

优游国际.com - 19/08/2024, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.

Banyak warganet mengungkapkan NIK-nya dicatut untuk pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Di antaranya kedua anak Anies Baswedan. 

Terkait banyaknya warga yang mengaku NIK-nya dicatut untuk pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, bisakah pencalonan dibatalkan KPU?

Penjelasan KPU

Terkait hal itu, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tidak serta-merta langsung membatalkan proses pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. 

Pihaknya beralasan harus bersikap adil kepada peserta pemilu. 

"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya. Misalkan satu yang ternyata datanya tidak memenuhi syarat, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan," kata dia dikutip dari , Sabtu (17/8/2024).

Menurut Dody, KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyikapi kasus dugaan pencatutan NIK tersebut.

KPU Jakarta juga berencana menggelar rapat pleno pada 19 Agustus 2024 untuk membahas status pencalonan Dharma-Kun pada Pilkada Jakarta lewat jalur independen.

Bawaslu Jakarta sejauh ini telah mendirikan tujuh posko pengaduan bagi warga yang mendapati NIK-nya dicatut.

Di sisi lain, Bawaslu harus cepat merespons laporan warga karena waktu pendaftaran kandidat kepala daerah ke KPU akan terlaksana pada 27-29 Agustus 2024.

Apakah pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bisa dibatalkan KPU?

Baca juga: Siapa Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Paslon Independen Pilkada Jakarta 2024?


Kata ahli hukum UGM

Ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menuturkan, pencalonan peserta Pilkada Jakarta 2024 sah di mata hukum jika memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil berkaitan dengan prosedur. Jika ada pelanggaran prosedur, maka pihak terkait dapat melakukan perbaikan.

Sementara syarat materil berkaitan dengan aspek substantif perbuatan atau tindakan hukum. Jika syarat materil tidak terpenuhi, maka tindakan hukum itu batal demi hukum.

Apabila KPU Jakarta menemukan ada tindakan ilegal berupa penipuan administrasi memalsukan dukungan warga atau mencatut NIK, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. 

Menurut Oce, hal itu mengakibatkan terjadinya cacat hukum secara materil dalam pencalonan calon independen Dharma-Kun

Oce menilai, KPU Jakarta tidak perlu menunggu proses-proses lain untuk mengambil sikap karena telah nyata ada temuan tindakan ilegal pencatutan NIK warga.

Oleh karena itu, KPU Jakarta dapat membatalkan surat keputusan pencalonan Dharma-Kun atau mengeluarkan kebijakan apapun terkait keabsahan calon independen tersebut.

"Hal ini untuk menjamin tegaknya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada," kata Oce saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (18/8/2024).

Tindakan tersebut, lanjut Oce, dilakukan KPU Jakarta jika merujuk pada asas ius contrarius actus. Asas ini berarti pejabat yang membuat keputusan tata usaha negara berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Dalam hal ini, KPU Jakarta dapat secara mandiri mengubah atau mencabut keputusan atau tindakan yang sudah dibuat. Sebab, sudah ada temuan penipuan administrasi dalam syarat calon independen

"Apabila KPU Jakarta mengabaikan tindakan ilegal tersebut, maka KPU Jakarta dapat dianggap turut melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Oce.

Baca juga: Manipulasi Data Pilkada: Siapa yang Akan Kena Sanksi?

Halaman:


Terkini Lainnya

Aksi Perempuan China Nekat Halangi Pintu Kereta Api Tertutup karena Rekannya Tertinggal

Aksi Perempuan China Nekat Halangi Pintu Kereta Api Tertutup karena Rekannya Tertinggal

Tren
Kronologi Lengkap Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini: Travel Ringsek, 3 Orang Tewas

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini: Travel Ringsek, 3 Orang Tewas

Tren
Profil Kardinal Suharyo, Wakili Indonesia dalam Konklaf Pemilihan Paus

Profil Kardinal Suharyo, Wakili Indonesia dalam Konklaf Pemilihan Paus

Tren
Hidup Sederhana, Kekayaan Bersih Paus Fransiskus saat Wafat Setara Rp 2,2 Juta

Hidup Sederhana, Kekayaan Bersih Paus Fransiskus saat Wafat Setara Rp 2,2 Juta

Tren
Hotel di Jepang Tuntut Turis Israel Menyatakan Tidak Terlibat Kejahatan Perang

Hotel di Jepang Tuntut Turis Israel Menyatakan Tidak Terlibat Kejahatan Perang

Tren
Berkaca dari Kasus Scam Online di Kamboja, Mengapa Banyak WNI Terjebak Kerja Ilegal?

Berkaca dari Kasus Scam Online di Kamboja, Mengapa Banyak WNI Terjebak Kerja Ilegal?

Tren
Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO, Apakah Terkait Komentar Kepala Babi Dimasak?

Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO, Apakah Terkait Komentar Kepala Babi Dimasak?

Tren
Penyebab Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini, 3 Orang Meninggal di TKP

Penyebab Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini, 3 Orang Meninggal di TKP

Tren
Mengenal Suster Genevieve, Sahabat Paus Fransiskus yang Hadir di Vatikan dengan Jaket dan Ransel

Mengenal Suster Genevieve, Sahabat Paus Fransiskus yang Hadir di Vatikan dengan Jaket dan Ransel

Tren
Town Hall Danantara Tiba-tiba Digelar Tertutup Saat Prabowo mulai Bicara, Ada Apa?

Town Hall Danantara Tiba-tiba Digelar Tertutup Saat Prabowo mulai Bicara, Ada Apa?

Tren
10 Herbal yang Dapat Membantu Meredakan Penyakit GERD, Apa Saja?

10 Herbal yang Dapat Membantu Meredakan Penyakit GERD, Apa Saja?

Tren
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, karena Polemik Kepala Babi?

Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, karena Polemik Kepala Babi?

Tren
Ramai Narasi Kebiasaan Merokok Bikin Mudah Emosi, Benarkah?

Ramai Narasi Kebiasaan Merokok Bikin Mudah Emosi, Benarkah?

Tren
Cara Memasukkan Tanda Tangan di File Word, Berikut Langkah-langkahnya

Cara Memasukkan Tanda Tangan di File Word, Berikut Langkah-langkahnya

Tren
Saat TNI AL Nunggak Rp 3,2 T ke Pertamina dan Tidak Punya Sensor Bawah Laut

Saat TNI AL Nunggak Rp 3,2 T ke Pertamina dan Tidak Punya Sensor Bawah Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau