KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja ataupun ketika mereka sudah berhenti bekerja.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT diberikan agar peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.
Akan tetapi, bagaimana dengan nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia?
Apakah saldo JHT dapat dicairkan atau tidak?
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengungkapkan, saldo JHT masih bisa dicairkan atau diklaim meskipun peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Oni mengatakan, prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh ahli warisnya.
"Umumnya, apabila peserta meninggal saat masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya dapat mencairkan manfaat JKM (jaminan kematian) dan JHT secara bersamaan," ujarnya kepada 优游国际.com, Kamis (1/8/2024).
Meski demikian, hanya peserta yang masih aktif status BPJS Ketenagakerjaannya saja yang bisa melakukan klaim JKM dan JHT secara bersamaan.
Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama non aktif, ahli waris hanya bisa mencairkan JHT.
Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Oni menjelaskan, ahli waris dapat mengurusnya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan atau mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang telah meninggal dunia, meliputi:
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Apabila syarat dan dokumen di atas sudah lengkap, ahli waris dapat melakukan pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah berikut ini:
Perlu diketahui, lamanya waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung besaran JHT yang dimilikinya.
Oni menjelaskan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, proses pencairannya akan memakan waktu paling lama 1 hari kerja.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, lamanya pencairan saldo JHT yakni 5 hari kerja.
"Pencairan (saldo JHT di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," kata Oni, dikutip dari 优游国际.com (26/8/2023).
Ia menambahkan, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Anak Bisa Dapat Beasiswa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.