优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Mencairkan Saldo JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

优游国际.com - 01/08/2024, 17:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja ataupun ketika mereka sudah berhenti bekerja.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT diberikan agar peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.

Akan tetapi, bagaimana dengan nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia?

Apakah saldo JHT dapat dicairkan atau tidak?

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi

Saldo JHT bisa dicairkan oleh ahli waris

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengungkapkan, saldo JHT masih bisa dicairkan atau diklaim meskipun peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Oni mengatakan, prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh ahli warisnya.

"Umumnya, apabila peserta meninggal saat masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya dapat mencairkan manfaat JKM (jaminan kematian) dan JHT secara bersamaan," ujarnya kepada 优游国际.com, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, hanya peserta yang masih aktif status BPJS Ketenagakerjaannya saja yang bisa melakukan klaim JKM dan JHT secara bersamaan. 

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama non aktif, ahli waris hanya bisa mencairkan JHT.

Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat mencairkan JHT bagi peserta yang meninggal dunia

Oni menjelaskan, ahli waris dapat mengurusnya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan atau mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang telah meninggal dunia, meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT untuk orang yang sudah meninggal

Apabila syarat dan dokumen di atas sudah lengkap, ahli waris dapat melakukan pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua"
  • Setelah mengisi formulir pengajuan klaim JHT, ambil nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas. Saat tahap wawancara, ahli waris akan melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data.
  • Bila sudah selesai, proses pengajuan klaim JHT akan diproses dan tunggu hingga saldo masuk ke rekening.

Perlu diketahui, lamanya waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda  tergantung besaran JHT yang dimilikinya.

Oni menjelaskan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, proses pencairannya akan memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, lamanya pencairan saldo JHT yakni 5 hari kerja.

"Pencairan (saldo JHT di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," kata Oni, dikutip dari 优游国际.com (26/8/2023).

Ia menambahkan, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Anak Bisa Dapat Beasiswa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau