KOMPAS.com - Seorang terduga teroris diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (31/7/2024) pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, penangkapan dilakukan di dalam area stasiun yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
"Satu terduga teroris berinisial M itu ditangkap di Solo Balapan," jelas Artanto, dikutip dari , Kamis (1/8/2024).
Saat ditangkap, terduga pelaku teroris tersebut sudah berada di dalam stasiun. Namun, Artanto belum bisa memastikan apakah terduga akan melakukan perjalanan dengan kereta.
Selain itu, barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Terkait dengan kronologi dan identitas pelaku, polisi belum mengungkapkan lebih lanjut.
Baca juga: 7 Teroris yang Dikaitkan dengan Jamaah Islamiyah
Vice President (VP) Public Relations KAI, Anne Purba mengonfirmasi adanya penangkapan salah satu penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan oleh Densus 88.
Menurut Anne, KAI tidak menoleransi segala tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan, manajemen KAI bakal bertindak kooperatif dengan pihak berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di stasiun maupun di kereta.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme," tegas Anne dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Kamis (1/8/2024).
KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta.
Selain itu, semua petugas keamanan KAI akan selalu proaktif dalam menjaga keamanan di luar maupun dalam kereta.
Baca juga: Lini Masa Perjalanan Jamaah Islamiyah, dari Pembentukan sampai Pembubaran Diri
Lebih lanjut pihak KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak melanggar hukum, termasuk membawa barang bawaan yang dilarang.
Barang bawaan yang dilarang dibawa masuk ke kereta yakni binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak.
Selain itu, penumpang kereta juga dilarang membawa benda yang berbau busuk atau amis, benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan, dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga tidak boleh dibawa.
"KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik,” kata Anne.
Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121.
Baca juga: 4 Tokoh Utama Jamaah Islamiyah, dari Berdiri sampai Membubarkan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.