优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ukuran Bendera Merah Putih di Lapangan dan Rumah, Simak Aturan Pemasangannya

优游国际.com - 31/07/2024, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi pemasangannya, baik di lapangan, ruangan, maupun depan rumah.

Bendera merah putih wajib dipasang menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Tidak hanya memperingati Hari Kemerdekaan, kehadiran bendera merah putih dan pernak-perniknya turut mengobarkan semangat nasionalisme pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melalui telah menginbau pemasangan bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2024.

Lantas, bagaimana aturan ukuran bendera merah putih?

Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI, Kapan Bendera Merah Putih Dipasang?


Ukuran bendera merah putih

Pemerintah telah menetapkan ukuran bendera merah putih melalui Undang-Undang () Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 4 UU tersebut menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, serta berwarna merah pada bagian atas dan putih di bagian bawah.

Berukuran sama antara bagian merah dan putih, bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Sementara itu, berikut ketentuan ukuran bendera merah putih berdasarkan tempat atau lokasi penggunaannya:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: 5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta

Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, untuk keperluan selain penggunaan di atas, bendera merah putih dapat dibuat menggunakan bahan berbeda dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bukan hanya bahan, ukuran bendera selain untuk sepuluh penggunaan tersebut juga dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.

Kendati demikian, secara umum, ukuran bendera merah putih standar yang biasa dipasang di depan rumah adalah 80 cm x 120 cm.

Bendera dengan ukuran itu juga kerap dibagikan sejumlah instansi dan perusahaan pelat merah dalam Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024.

Beberapa di antaranya, anak perusahaan PT Pertamina Gas, PT Perta Arun Gas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Makna dan Link Download Logo HUT Ke-79 RI

Aturan pemasangan bendera merah putih

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran atau pemasangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau