KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan klaim fiktif (phantom billing) di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, temuan tersebut didapatkan usai tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa enam sampel rumah sakit.
Hasilnya, tiga RS dinyatakan melakukan klaim fiktif dengan rincian dua RS di Sumatera Utara (Sumut) dan satu di Jawa Tengah (Jateng).
RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Lalu, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Ketiga, adalah RS C Provinsi di Jawa Tengah dengan nilai klaim senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” jelas Pahala, dikutip dari , Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Apakah Kemoterapi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Terpisah, Kemenkes mengingatkan, ada sederet sanksi yang siap dijatuhkan apabila pihak RS maupun dokter terbukti melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami menegaskan, izin praktik dokter dan RS akan dicabut apabila terbukti melakukan klaim fiktif.
Pihak Kemenkes juga akan mencantumkan keterlibatan klaim fiktif BPJS dalam data dokter atau tenaga kesehatan lain yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter yang setiap tahunnya harus mengumpulkan 50 angka kredit untuk menjaga kompetensi.
Apabila SKP dibekukan maka para dokter atau tenaga medis yang terlibat akan kesulitan mengumpulkan poin kredit tahunan.
“Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi kan,” tegas Murti, dilansir dari , Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan, tim gabungan akan memberikan waktu 6 bulan bagi RS untuk mengembalikan uang hasil klaim kepada pihak BPJS.
Jika setelah 6 bulan masih ditemukan kecurangan, pihak RS akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pencabutan kerja sama dengan BPJS, pencabutan izin praktik dokter, hingga pencabutan izin rumah sakit sebagai tindakan paling akhir.