ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Tali Layangan Diduga Menyebabkan Helikopter Jatuh, Pengamat: Bisa Mencoreng Reputasi Bali

ÓÅÓιú¼Ê.com - 20/07/2024, 20:30 WIB
Chella Defa Anjelina,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Helikopter jatuh di tebing kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Jumat (19/7/2024) dengan kondisi baling-baling terlilit tali layangan.

Diketahui, helikopter dengan nomor penerbangan PK-WSP itu terbang untuk tur wisata udara.

Menurut pengakuan warga desa setempat sekaligus saksi mata, Tumpling, lokasi tempat jatuhnya helikopter sering digunakan untuk bermain layangan dan juga menjadi pelintasan tur udara.

"Helikopter sering (melintas) karena bisnis helikopter kan banyak juga terutama pariwisata. Lebih dominan yang tur atau foto-foto," ucap Tumpling, dikutip dari , Sabtu (20/7/2024).

Sementara, pilot helikopter Dedi Kurnia mengaku, dirinya terlambat menghindari layangan yang terbang di atas ketinggian 1.000 kaki sebelum terjatuh.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono selepas pemeriksaan awal terhadap pilot.

"Informasinya dari beliau kayaknya beliau sudah terlambat (menghindar). Udah terlambat, ya udah, helikopternya enggak bisa dikendalikan, jatuh," ujarnya, dilansir dari , Sabtu.

Namun, hingga saat ini, Agustinus mengungkapkan pihaknya masih akan mendalami penyebab jatuhnya helikopter PK-WSP.

Baca juga: 4 Fakta Helikopter Jatuh di Bali, Diduga karena Terlilit Tali Layangan


Bahaya tali layang-layang terhadap penerbangan

Pengamat penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAP) Alvin Lie mengungkapkan, tali layangan menjadi masalah yang meresahkan dalam dunia penerbangan karena kerap menyebabkan kecelakaan.

Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Bali. Dalam bulan Juli ini, terhitung ada dua kali kecelakaan helikopter akibat terlilit tali layangan.

"Sebelumnya tanggal 2 Juli terjadi insiden serupa. Ada helikopter yang terlilit layang-layang, tapi nasibnya lebih baik, bisa mendarat darurat sehingga tidak ada yang cedera," kata Alvin kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (20/7/2024).

Padahal, Bali memiliki aturan jelas soal larangan menaikkan layangan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009 pasal 2.

Kebijakan itu melarang bermain layangan dalam radius 9 hingga 54 kilometer dari Bandara Ngurah Rai. Tali layangan juga tidak boleh berada dalam ketinggian melebihi 300 hingga 1.000 kaki.

Namun, menurut Alvin, Perda itu sudah tidak relevan lagi digunakan karena hanya mencakup wilayah bandara. Sementara, kini di Bali sudah mulai banyak landasan helikopter atau helipad.

Apabila dibiarkan, ia khawatir itu akan menurunkan peringkat keselamatan penerbangan dan mencoreng reputasi Bali di mata global. Terlebih, pada 18 September mendatang akan digelar Bali International Airshow.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau